Ganggu Estetika, DPRD Bekasi Desak Sterilisasi Bangunan Liar

JABARNEWS | BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mendesak pemerintah daerah setempat segera melakukan sterilisasi bantaran sungai dari bangunan liar.

Pernyataan tersebut menanggapi belum maksimalnya penertiban bangli oleh instansi terkait yang disampaikan dalam rapat kerja bersama Perum Jasa Tirta II, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bekasi.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ani Rukmini mengatakan pihaknya mendorong adanya sinergi di antara instansi terkait sehingga penanganan terhadap bangunan-bangunan liar itu dapat dilakukan secara optimal.

Baca Juga:  Stetoskop Pintar Ini Bisa Minimalkan Pekerja Medis Tertular Covid-19

“Jadi kita berupaya memfasilitasi supaya ada sinergi dalam hal penertiban bangli. Sinergi antara institusi ini dibutuhkan agar ke depannya lokasi yang sudah ditertibkan tidak lagi dibangun bangli seperti yang selama ini terjadi,” katanya.

“Ia mengatakan, Bangli tersebut selain menyalahi aturan, juga mengurangi ruang terbuka hijau.

Menurut Ani keberadaan bangunan liar juga mengganggu estetika dan kerap menyumbat aliran air sehingga disinyalir menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir di wilayahnya.

Anehnya meski sebelumnya sudah ditertibkan lokasi yang sudah rata dengan tanah itu tak kunjung difungsikan sesuai peruntukannya.

Baca Juga:  Demo MKB, ESDM Bakal Gelar Pertemuan Selasa Depan

“Makanya diperlukan sinkronisasi dengan perangkat daerah yang ada di Kabupaten Bekasi. Misal setelah Satpol PP menertibkan bangunan liar, PJT II harus segera memasang papan larangan dan Bappeda menyinkronkannya dengan perangkat daerah lainnya. Jadi ada rencana kegiatan yang sudah dipersiapkan sebelum pembongkaran dilakukan,” kata dia.

Dari hasil pertemuan kali ini PJT II, Satpol PP, dan Bappeda telah bersepakat untuk membuat nota kesepahaman terkait persoalan tersebut.

“Sehingga ketika ada pembongkaran bangli, rencana pasca-pembongkaran lahan itu mau diapain, kita sudah tau dan tidak kelamaan. Kalau kelamaan bangli juga akan menjamur lagi,” ungkapnya.

Baca Juga:  Singgung Penularan Covid-19, Menko PMK Minta Masyarakat Lakukan Perencanaan Mudik Secara Matang

Selain persoalan bangunan liarpertemuan itu juga membahas terkait penanganan sampah yang ada di lahan PJT II, ketersediaan air untuk lahan pertanian, ketersediaan air baku untuk suplai PDAM hingga keberadaan pintu air dan tanggul sungai yang longsor ataupun menjadi persoalan utama penyebab banjir.

“Meskipun PJT tidak memiliki kewenangan penuh tetapi setidaknya PJT II sebagai perwakilan pemerintah pusat di Kabupaten Bekasi memiliki akses baik ke BBWS maupun ke Kementerian PUPR,” kata Ani. (Ara)