Pengemudi Tabrak Pejalan Kaki di Purwakarta Terancam Penjara 6 Tahun

JABARNEWS | PURWAKARTA – Satuan Lalulintas Polres Purwakarta memproses ISH (28), pengemudi Mitsubishi T120SS Pick Up bernomor T-8670-DW yang menewaskan seorang pejalan kaki di Jalan raya Pameungpeuk, persisnya depan mesjid At-Taqwa Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kababupaten Purwakarta, pada Jumat (14/2/2020) lalu.

Selain satu orang meninggal dunia akibat peristiwa tersebut juga menyebabkan tiga orang lainnya mengalami luka-luka. Iip Sarip Hidayat dijerat dengan pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) atas kelalaiannya.

“Karena kelalaiannya mengakibatkan satu orang tewas dan 3 orang luka-luka, yang bersangkutan dijerat dengan pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ,” ujar Kasat Lantas Polres Purwakarta, AKP Zanuar Cahyo Wibowo, saat dihubungi melalui WhatsApp messenger pribadinya, Senin (18/2/2020).

Baca Juga:  Disnaker KBB Pulangkan TKW Ilegal Asal Cililin yang Sempat Viral

Dijelaskannya, pengemudi mobil pick up terancam sanksi pidana untuk pengemudi kendaraan bermotor penyebab kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.

Berdasarkan penyelidikan, lanjut Bowo, Pengemudi mengantuk setelah melakukan perjalanan dari Bogor menuju Purwakarta setelah mengantarkan ayam potong.

“Nah untuk faktor kendaraan Masih dalam penyelidikan. Untuk faktor Jalan, Lebar badan jalan 7 meter dan Permukaan jalan aspal sedikit berlubang,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemberhentian Sementara Ibadah Umrah, Ini Kata DPRD Jabar

Dijelaskannya, untuk ketiga korban luka-luka yang dirawat di RSUD Bayu Asih Purwakarta sudah kembali pulang

“Untuk korban luka-luka, alhamdulilah sudah kembali ke rumah,” ujarnya.

Sementara, tambah Bowo, dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi disimpulkan bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi akibat kelalaian pengemudi Kendaraan Mitsubishi Colt T120SS Pick Up yang dikemudikan Iip Sarip Hidayat.

“Untuk sementara waktu sang sopir pick up, masih diamankan pihak kepolisian,” singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, Diduga akibat sopir mengantuk, sebuah kendaraan pickup menabrak empat pejalan kaki di Jalan raya Pameungpeuk, persisnya di depan Mesjid At Taqwa Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Purwakarta, Jumat (14/2/2020).

Baca Juga:  Jangan Sampai Ketinggalan! Kemnaker Buka Lowongan 357 PPPK, Baca Syarat dan Cara Daftarnya Disini

Akibat peristiwa yang berlangsung sekira pukul 06.00 wib itu, satu diantaranya meninggal dunia, sementara tiga lainnya mengalami luka-luka.

Kasat Lantas Polres Purwakarta, AKP Zanuar Cahyo Wibowo, mengatakan, peristiwa berawal ketika kendaraan pickup dengan No Polisi T 8670 DW yang dikendarai Iip (34) datang dari arah Purwakarta menuju Wanayasa.

“Diduga sang supir dalam keadaan mengantuk sehingga pengemudi kehilangan kendali dan menabrak empat orang yang akan menyebrang jalan,” kata Bowo.

Selain merenggut satu korban jiwa, lanjut Bowo, kerugian materi akibat peristiwa tersebut ditaksir mencapai jutaan rupiah.

“Kerugian materi ditaksir mencapai 2 juta rupiah,” ujarnya. (Gin)