Mau Paparkan Ide, Pentolan Sunda Empire Ajukan Penangguhan

JABARNEWS | BANDUNG – Rangga Sasana pentolan Sunda Empire saat ini mendekam di Rutan Mapolda Jabar sejak akhri Januari 2020. Dirinya ditahan bersama Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu agung.

Petinggi Sunda Empire yang mengklaim dirinya sebagai Sekretaris Jenderal, Rangga Sasana mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Rangga, Misbahul Huda mengatakan penangguhan penahanan itu diajukan karena Rangga memiliki ide dan gagasan yang baik tentang kebangsaan.

Baca Juga:  E-Samsat Menjadikan PAD Jawa Barat Naik

“Kita mengajukan permohonan untuk mendapat salinan BAP (berita acara pemeriksaan). Kemudian kita meminta penangguhan penahanan,” kata Misbahul di Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/2/2020).

Menurut dia, penangguhan penahanan telah diatur dalam hukum sehingga menjadi hak setiap orang yang ditahan. Surat pengajuan penangguhan penahanan tersebut sudah dilayangkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

Baca Juga:  Timnas Indonesia Incar Kemenangan Dilaga Terakhir Demi Tiket Semi Final

“(Alasannya) satu hak dia, kedua dia punya gagasan besar yang perlu disosialisasikan. Gagasan seorang negarawan terkait proses pembangunan bangsa. Dia juga bakal diundang di tiga stasiun TV,” kata dia.

Dalam penangguhan penahanan itu, menurut dia, anak kandung Rangga yang akan menjamin. Misbahul mengatakan anak Rangga telah memastikan bahwa ayahnya itu tidak akan melarikan diri selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga:  Kabar Baik, 49 Pasien Positif Covid-19 di Karawang Dinyatakan Sembuh

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Erwin Syahrudin mengatakan bahwa Rangga saat ini dalam keadaan sehat. Selain itu, Rangga juga masih tetap dengan pendiriannya terkait Sunda Empire.

“Beliau masih semangat dengan gagasan-gagasannya yang selama ini disampaikan,” tandas Erwin. (Ara)