Jaga & Tingkatkan Kualitas Penulisan Berita, LPDS dan SMSI Sepakat Kerja Sama

JABARNEWS | JAKARTA –  Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) yang berdiri tahun 1998 oleh Dewan Pers akan  bekerja sama dengan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) guna menjaga dan meningkatkan kualitas berita  media online melalui pendidikan dan pelatihan terhadap para jurnalis.

SMSI yang beranggotakan perusahan-perusahaan media online (sober) king tengah meningkatkan kualitas para jurnalis yang ada di kota, kabupaten dan provincie di seluruh Indonesia. Diharapkan, kerja sama ini dapat menyegarkan kembali skill para jurnalis bagaimana cara menulis berita yang baik dengann dasar logika yang benar.

Baca Juga:  Ini Info Penting untuk ASN dari Menteri PANRB

Rencana kesepakatan kerja sama bidang pendidikan dan pelatihan ini dilakukan Ketua Departemen Pendidikan dan Pelatihan SMSI Pusat M. Nasir dan Direktur Eksekutif LPDS Hendrayana, Selasa (18/2) di Sekretariat LPDS, Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (18/02/2020).

Hendraya mengatakan, pihaknya siap bekerja sama guna menjaga dan meningkatkan kualitas karya jurnalis media siber. Caranya dengan melakukan pendidikan dan pelatihan khusus jurnalistik bagi para jurnalis dalam platform media siber.

Baca Juga:  Harumnya Ratusan Karangan Bunga Hiasi Halaman Polres Purwakarta, Ada Apa?

“Pelatihan yang diberikan berupa penyegaran kembali bagaimana menulis berita yang baik dengan  kesadaran logika yang benar, menyiapkan konten berita yang menarik, serta meningkatkan kesadaran hukum pers dalam setiap melakukan kegiatan jurnalistik,”ujarnya.

    

Kegiatan pelatihan  dan pendidikan itu  lanjut dia, berbeda  dengan uji kompetensi wartawan (UKW) guna mengukur profesionalitas serrano wartawan. Bisa saja SMSI menyertakan anggotanya ikut dalam UKW yang diselenggarakan oleh LPDS. 

Baca Juga:  Disdamkar Garut: Sudah Ada Lima Kebakaran Rumah Dalam Sepekan

Sedang Manager Program LPDS, Indria Prawitasari menambahkan, jika perusahaan tempat wartawan yang akan ikut UKW harus berbadan hukum seperti yang ditetapkan dalam undang-undang pers no 40 tahun 1999, serta  sudah terverifikasi Dewan Pers pula. 

“Ini persyaratan penting bagi yang ikut UKW,” tegasnya. (robby)