JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Polsek Perbaungan berhasil meringkus Supriono (33), Junaidi (32) dan seorang ibu rumah tangga (IRT) Wulandari (25) ditangkap karena atas kepemilikan narkoba. Ketiganya ditangkap di Dusun 4, Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara, Rabu (19/2/2020) sore.
Dari penggrebekan itu polisi polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket sedang narkoba jenis sabu dan 15 paket kecil dalam plastik transparan dengan berat bruto 2,5 gram dan 1 alat isap (bong).
Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson Sitompul pada jabarnews.com mengatakan, tertangkapnya tersangka dari informasi masyarakat rumah Supriono dijadikan lokasi tempat pengedaran narkoba jenis sabu.
“Adanya laporan personil Polsek Perbaungan melakukan penggrebekan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dari penggrebekan ditemukan 1 paket sedang dari lokasi kemudian dilakukan pemeriksan ditemukan kembali 13 paket narkoba dan 1 alat isap. Sedangkan 2 paket narkoba ditemukan dari tangan Wulandari.
“Semua barang bukti ditemukan dari rumah tersangka,”bilang AKP Jhonson.
Dikatakan Kapolsek, para tersangka merupakan target dalam kasus narkoba, atas informasi dari masyarakat akhirnya para tersangka berhasil ditangkap dari rumahnya.
“Tersangka sudah menjadi target, namun baru sekarang dapat ditangkap, kita masih melakukan pengembangan asal usul narkoba tersebut,” terangnya. (ptr)