Puluhan Napi Teroris Angkat Kaki dari Lapas Gunung Sindur, Ada Apa?

JABARNEWS | BOGOR – Puluhan narapidana kasus terorisme angkat kaki dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat, para narapidana akan dipindah ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah dan satu narapidana ke Lapas Cilacap, Cilacap.

Kalapas Khusus Narkotika kelas IIA, Erry Taruna mengatakan sebanyak 21 narapidana teroris (napiter) dipindah karena rutan napiter di lapas tersebut beralih fungsi menjadi Lapas Khusus Kelas IIA.

Baca Juga:  Damkar Depok Semprotkan Disinfektan di Pesantren Darul Rahman 3

“Yang dipindahkan tadi pagi ada 21 napiter dipindahkan ke beberapa lapas yang ditunjuk,” ujar Erry, Rabu (19/2/2020).

Menurutnya para napiter itu disebar ke Lapas Kelas IIB Cilacap, Lapas Kelas IIA Besi Nusa Kambangan dan Lapas Khusus Kelas IIA Karang Anyar. Mereka dipindahkan pukul 04.00 WIB dengan pengawalan ketat.

“Ini juga hasil rapat koordinasi dilaksanakan pada tanggal 4 Februari 2020 yang dihadiri oleh Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM, BNPT, Densus 88 Antteror Polri, Kejaksaan Agung serta Panitera Pengadilan Negeri,” ucap Erry.

Baca Juga:  Sulit Terwujud, PDIP Coret Nama Ridwan Kamil dan AHY dari Kandidat Cawapres Ganjar?

Ia menjelaskan, dari keseluruhan napiter di Lapas Gunung Sindur yang berjumlah 174 orang, pihaknya baru mengajukan pemindahan sebanyak 38 napiter, sedangkan yang diproses baru 21 napiter.

“Total narapidana dan tahanan teroris yang ada di Lapas Gunung Sindur jumlahnya 174 orang. Hari ini ada 21 orang yang dipindah jadi tersisa 153 orang,” paparnya.

Baca Juga:  Lantaran Malu, Ibu Ini Buang Bayi Hasil Hubungan Di Luar Nikah

Di samping itu, kini para napiter diklasifikasikan menjadi dua kategori, yaitu kategori merah yang memiliki paham anti-Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan warna hijau yaitu sudah mengakui NKRI.

Pemindahan napiter tersebut dilakukan sesuai Sprint nomor : PAS.3-PK.01.05.08-131 07 Februari 2020 berdasarkan Surat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme nomor : PH.02.00/2020 Januari 2020 tentang Kegiatan Koordinasi Penempatan Napiter. (Ara)