Pemkab Cianjur Buka Layanan Cetak E-KTP Di 7 Kecamatan

JABARNEWS | CIANJUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat membuka layanan pencetakan e-KTP di tujuh titik kecamatan yang mencakup seluruh wilayah Cianjur.

Plt Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, kebijakan ini dibuat untuk memudahkan warga Cianjur dalam mengurus pembuatan e-KTP.

“Alhamdulillah perhari Rabu kemarin, warga Cianjur tidak lagi perlu mengantre di Disdukcapil. Semoga kebijakan ini bisa bermanfaat dan memudahkan masyarakat,” kata Herman Suherman di sela-sela kunjungannya ke Kecamatan Karang Tengah, Kamis (30/1/2020).

Baca Juga:  Pasien HIV di Serdang Bedagai Capai 95 Orang, Paling Banyak Pelaku Homoseksual

Sebelumnya, ujar Herman, kantor Disdukcapil Kabupaten Cianjur selalu dipenuhi ratusan warga yang ingin membuat e-KTP. Dengan adanya sebaran titik pelayanan untuk mencetak E KTP ini diharapkan antrean seperti itu tidak terjadi lagi. Warga juga tak perlu jauh-jauh ke kantor Disdukcapil Kabupaten

Baca Juga:  ASN Kota Tebing Tinggi Terima Sanksi Bila Tidak Masuk Kerja Usai Libur Lebaran

“Ini merupakan inovasi kami dalam pelayanan kependudukan dan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Herman. (Adv)

Berikut tujuh lokasi yang membuka layanan pencetakan e-KTP berserta cakupan wilayah pelayanan:

1. Kantor Disdukcapil (Cianjur, Cikalong, Mande, Karang Tengah).

2. Kantor Kecamatan Cidaun (Naringgul, Sindangbarang, Agrabinta).

3. Kantor Kecamatan Cibinong (Leles, Pasirkuda, Cikadu, Tanggeung).

4. Kantor Kecamatan Sukanegara (Cijati, Kadupandak, Takokak, Pagelaran, Campaka, Campakamulya).

5. Kantor Kecamatan Warung Kondang (Cibeber, Cilaku, Gekbrong).

6. Kantor Kecamatan Cipanas (Cugenang, Pacet, Sukaresmi).

7. Kantor Kecamatan Ciranjang (Sukaluyu, Bojongpicung, Haurwangi).

Baca Juga:  Soal Bahaya Chiki Ngebul, Pemkab Purwakarta Minta Orang Tua Awasi Jajan Anak