Menko PMK Usulkan Menag Bikin Fatwa Orang Kaya Nikahi Si Miskin

JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengusulkan kepada Menteri Agama Fachrul Razi agar menerbitkan fatwa tentang pernikahan lintas ekonomi. Muhajir beralasan, fatwa itu bisa menjadi solusi mencegah meningkatnya angka kemiskinan.

Muhadjir mengamati ada fenomena di mana kecenderungan seseorang untuk menikah dengan yang memiliki kondisi ekonomi setara, misal si kaya dengan si kaya, atau si miskin dengan si miskin. Fenomena inilah yang menurut Muhadjir lahirnya keluarga miskin baru.

Baca Juga:  Tiga Jenis Vitamin Ini Cocok Untuk Merawat Kulit Kalian

“Salah satu yang saya amati walaupun belum penelitian mendalam, perilaku ini adalah dipengaruhi perilaku masyarakat di mana orang mencari kesetaraan. Yang kaya mencari sesama kaya, yang miskin juga cari sesama miskin. Karena sesama miskin, lahirlah keluarga baru yang miskin,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan. Kamis (20/2/2020).

Muhajir memaparkan data angka rumah tangga miskin di Indonesia saat ini sudah mencapai 5 juta keluarga dari sekitar 57 juta keluarga.

Baca Juga:  Buka Seminar KIM Yang Dilaksanakan Diskominfosantik, Ini Pesan Plt Bupati Cianjur

“Rumah tangga Indonesia 57.116.000, yang miskin 9,4 persen, itu sekitar 5 juta. Kalau ditambah status hampir miskin itu 16,8 persen, sekitar hampir 15 juta,” kata Muhajir

Sebagai solusinya, mantan Mendikbud itu memintan Menag Fahrul Razi menerbitkan fatwa yang mengharuskan orang miskin menikah dengan orang kaya, begitu pun sebaliknya.

Baca Juga:  Sejumlah Orang Diketahui Pernah Kontak dengan Pasien Covid-19 Di Ciamis

“Di Indonesia ini kan ada ajaran agama yang kadang-kadang disalahtafsirkan, kalau mencari jodoh yang setara, apa yang terjadi? Orang miskin cari juga sesama miskin. Akibatnya ya terjadilah rumah tangga miskin baru, inilah problem di Indonesia,” jelasnya.

Namun usulan tersebut masih sebatas intermezzo. Muhadjir menegaskan usulan dalam fatwa tidak bersifat wajib.

“Nggak. Mana ada anjuran mengikat? Jangan seolah dipelesetkan jadi wajib,” ungkap Muhadjir. (Red)