Negara Butuh Uang, Sekda KBB: Kejar Penunggak Wajib Pajak

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mendorong masyarakat untuk membayar pajak guna meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak. Salah satunya dengan terus mengejar para penunggak wajib pajak (WP) yang tak kunjung menunaikan kewajibannya di tahun 2019 lalu.

Untuk diketahui, ada dua sektor pajak yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sangat potensial untuk menambah PAD.

“Harus barani dikejar sampai melunasi kewajibannya,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat, Asep Sodikin.

Asep Sodikin menyatakan, para WP yang belum menunaikan kewajibannya pada tahun lalu akan terus dikejar tahun ini. Sebab, kalau tidak ditagih piutang pajaknya akan terus meningkat, terutama soal PBB.

Baca Juga:  Personel Polres Majalengka Jalani Tes Urin

“Potensi PAD dari sektor PBB sangat besar. Tahun lalu, tercatat raihan dari PBB tercapai diangka Rp 96 miliar dari target Rp 167 miliar. Tugas Badan Pengelolaan Keuangan Daerah yang harus menyosialisasikan serta harus mampu merangsang agar masyarakat mau membayar pajak, seperti mengkaji penghapusan denda pajak,” ujar Asep di Ngamprah, KBB, Kamis (20/2/2020).

Selain PBB, kata Asep, potensi PAD yang harus dikejar tahun ini soal pajak BPHTB. Hal itu seiring dengan potensi meningkatnya investasi sejumlah proyek di Kabupaten Bandung Barat.

“Kita lihat ada proyek kereta cepat. Tentu akan menambah potensi transaksi jual beli tanah dan bangunan, BPHTB ini yang kami kejar sebagai PAD tambahan tahun ini,” katanya.

Disamping potensi PBB dan BPHTB yang dikelola bidang pajak II, bidang pajak I juga memiliki potensi yang cukup besar. Meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak air tanah, pajak reklame, pajak parkir dan pajak mineral bukan logam dan bantuan.

Baca Juga:  Nahas, Seorang Balita di Padalarang Tewas Terbakar Saat Tertidur

“Bidang pajak I ini merupakan aktivitas konsumen yang sangat potensial, sehingga akan berdampak pada raihan PAD. Target PAD dari sektor pajak Rp 450 miliar lebih,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah II pada BPKD Kabupaten Bandung Barat, Rega Wiguna menjelaskan, piutang untuk PBB mencapai angka Rp 300 miliar. Angka tersebut sudah termasuk pokok dan denda yang berasal dari berbagai pihak, seperti masyarakat perorangan, institusi/lembaga, hingga pelaku usaha.

“Angka Rp 300 miliar ini akumulasi sejak tahun 2013, saat pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2) yang dilimpahkan dari pemerintah pusat ke daerah,” terang Rega.

Baca Juga:  Asyikkk, Pemerintah Bolehkan Masyarakat Tidak Pakai Masker di Luar Ruangan

Saat ini Pemkab Bandung Barat sedang mengkaji kebijakan penghapusan sanksi administrasi/denda. Penghapusan denda ini akan berlaku menyeluruh, tinggal rentang waktunya sedang dirumuskan namun direncanakan mulai dilakukan tahun ini.

Sementara untuk kebijakan pemutihan secara total piutang belum bisa dilakukan lantaran di seluruh Indonesia belum ada yang menerapkan

“Disamping potensi PBB dan BPHTB yang dikelola di bidang pajak II, sebut Sekda, bidang pajak I juga memiliki potensi yang cukup besar. Meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak air tanah, pajak reklame, pajak parkir dan pajak mineral bukan logam dan bantuan,” tutupnya. (Red)