Kasus Suap, KPK Konfirmasi Istri Mantan Kalapas Sukamiskin

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi Dian Anggraini, istri dari mantan Kalapas Sukamiskin WH, terkait dengan dugaan pemberian uang oleh tersangka TCW alias Wawan kepada suaminya tersebut.

KPK pada hari Kamis memeriksa Dian sebagai saksi untuk dua tersangka, yakni Wawan dan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi RAZ dalam penyidikan kasus suap terkait dengan pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.

“Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai aktivitas usaha tersangka RAZ di Lapas Sukamiskin dan dugaan pemberian uang oleh tersangka TCW kepada suami saksi,” ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (21/02/2020).

Selain Dian, KPK juga memeriksa Rahadian dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Wawan.

“Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai beberapa komunikasi antara saksi dan tersangka TCW,” kata Ali.

Selanjutnya, KPK juga memeriksa empat pengawal tahanan di Lapas Sukamiskin masing-masing Danang Sugiharto, Ade Budi, Sukma Setiabudi, dan Wawan Setiawan sebagai saksi untuk tersangka Rahadian dan Wawan.

“Penyidik mendalami keterangan para saksi mengenai kegiatan usaha tersangka RAZ di dalam Lapas Sukamiskin dan prosedur pemberian izin serta pengawalan tahanan yang mendapatkan izin keluar dari Lapas Sukamiskin untuk tersangka TCW,” ujar Ali.

Sebelumnya KPK pada hari Rabu (16/10) telah menetapkan lima orang tersangka dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin.

Lima orang itu, yakni Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (Maret 2018) WH, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (2016 sampai dengan Maret 2018) DHA.

Baca Juga:  Pemkab Karawang Siapkan Regulasi untuk Terapkan New Normal

Selanjutnya, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi RAZ, Wawan, dan FA yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan. Namun, FA telah meninggal dunia saat penyidikan berjalan.

Terkait dengan hal itu, KPK akan fokus menangani pada perkara yang melibatkan empat tersangka lainnya.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa tersangka Wawan menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung sejak 17 Maret 2015 dengan pidana 7 tahun penjara terkait dengan perkara penyuapan dalam penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Di Lapas Sukamiskin, Wawan memiliki pendamping yang bertugas mengurus segala keperluan, di antaranya izin berobat ke luar lapas, mengurus kebutuhan sehari-hari, membantu komunikasi, dan negosiasi dengan pihak lapas, bahkan berkomunikasi dengan pihak swasta di luar lapas.

Wawan mengenal tersangka Deddy pada tahun 2017 dan Wahid pada tahun 2018 sebagai Kepala Lapas Sukamiskin pada periode jabatannya masing-masing.

Selama ditempatkan di Lapas Sukamiskin periode 26 September 2016 sampai dengan 14 Maret 2018, Wawan diduga telah memberi Mobil Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dengan nomor polisi D-101-CAT kepada Deddy.

Kepada Wahid selama periode 14 Maret 2018 s.d. 21 Juli 2018, Wawan diduga telah memberikan uang Rp75 juta.

Pemberian-pemberian tersebut diduga memiliki maksud untuk mendapatkan kemudahan izin keluar lapas dari Deddy dan Wahid saat menjadi Kalapas Sukamiskin. Izin yang berusaha didapatkan adalah izin berobat ke luar lapas maupun izin luar biasa. (Ara) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi Dian Anggraini, istri dari mantan Kalapas Sukamiskin WH, terkait dengan dugaan pemberian uang oleh tersangka TCW alias Wawan kepada suaminya tersebut.

Baca Juga:  Penipuan Iklan Merajalela, Google Hapus Ratusan Aplikasi di Play Store

KPK pada hari Kamis memeriksa Dian sebagai saksi untuk dua tersangka, yakni Wawan dan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi RAZ dalam penyidikan kasus suap terkait dengan pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.

“Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai aktivitas usaha tersangka RAZ di Lapas Sukamiskin dan dugaan pemberian uang oleh tersangka TCW kepada suami saksi,” ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (21/02/2020).

Selain Dian, KPK juga memeriksa Rahadian dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Wawan.

“Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai beberapa komunikasi antara saksi dan tersangka TCW,” kata Ali.

Selanjutnya, KPK juga memeriksa empat pengawal tahanan di Lapas Sukamiskin masing-masing Danang Sugiharto, Ade Budi, Sukma Setiabudi, dan Wawan Setiawan sebagai saksi untuk tersangka Rahadian dan Wawan.

“Penyidik mendalami keterangan para saksi mengenai kegiatan usaha tersangka RAZ di dalam Lapas Sukamiskin dan prosedur pemberian izin serta pengawalan tahanan yang mendapatkan izin keluar dari Lapas Sukamiskin untuk tersangka TCW,” ujar Ali.

Sebelumnya KPK pada hari Rabu (16/10) telah menetapkan lima orang tersangka dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin.

Lima orang itu, yakni Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (Maret 2018) WH, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (2016 sampai dengan Maret 2018) DHA.

Baca Juga:  Satu Relawan Uji Vaksin Terkonfirmasi Positif Covid-19, Kok Bisa?

Selanjutnya, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi RAZ, Wawan, dan FA yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan. Namun, FA telah meninggal dunia saat penyidikan berjalan.

Terkait dengan hal itu, KPK akan fokus menangani pada perkara yang melibatkan empat tersangka lainnya.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa tersangka Wawan menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung sejak 17 Maret 2015 dengan pidana 7 tahun penjara terkait dengan perkara penyuapan dalam penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Di Lapas Sukamiskin, Wawan memiliki pendamping yang bertugas mengurus segala keperluan, di antaranya izin berobat ke luar lapas, mengurus kebutuhan sehari-hari, membantu komunikasi, dan negosiasi dengan pihak lapas, bahkan berkomunikasi dengan pihak swasta di luar lapas.

Wawan mengenal tersangka Deddy pada tahun 2017 dan Wahid pada tahun 2018 sebagai Kepala Lapas Sukamiskin pada periode jabatannya masing-masing.

Selama ditempatkan di Lapas Sukamiskin periode 26 September 2016 sampai dengan 14 Maret 2018, Wawan diduga telah memberi Mobil Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dengan nomor polisi D-101-CAT kepada Deddy.

Kepada Wahid selama periode 14 Maret 2018 s.d. 21 Juli 2018, Wawan diduga telah memberikan uang Rp75 juta.

Pemberian-pemberian tersebut diduga memiliki maksud untuk mendapatkan kemudahan izin keluar lapas dari Deddy dan Wahid saat menjadi Kalapas Sukamiskin. Izin yang berusaha didapatkan adalah izin berobat ke luar lapas maupun izin luar biasa. (Ara)