PWI Setuju Uji Kompetensi Wartawan dan Verifikasi Perusahaan Pers, Ada di RUU Cipta Karya

JABARNEWS | JAKARTA -Meski menolak beberapa pasal RUU Omnisbus Law Cipta Karya yang diajukan pemerintah, namun organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mendukung dan setuju jika Uji Kompetensi Wartawan (UKWO dan verikasi perusahaan pers di masukan dalam rancangan undang-undang tersebut.

Hal ini diutarakan Ketua PWI Pusat, Atal S Depari kepada pers di Jakarta, Kamis (20/02/2020).

“PWI akan usulkan agar UKW dan Verifikasi Perusahaan Pers diatur langsung dalam UU, tidak seperti sekarang ini,” tukasnya.

Baca Juga:  Dua Daerah di Jawa Barat Ini Paling Tinggi Angka Kematian Akibat Kasus DBD

Dijelaskan, pada Pasal 7 UU No.40/199 tentang Pers yang selama ini, hanya dua ayat. PWI usulkan perlu ditambah. Semula Pasal 7 ayat (1) bahwa wartawan Indonesia wajib mengikuti pelatihan khusus dan uji kompetensi wartawan.

Sedang usulan Pasal 7 ayat (2) Wartawan Indonesia wajib masuk dalam organisasi profesi kewartawanan. Usulan tambahan adanya Pasal 7 ayat (3) Wartawan Indonesia wajib memiliki dan mentaati Kode Etik Jurnalistik.

Baca Juga:  Awasi Investasi BPJAMSOSTEK, KPK Tidak Temukan Kerugian

Atal Depari juga meminta verifikasi perusahaan pers masuk menjadi syarat yang diatur pada Pasal 9 UU Pers. Jadi selain berbadan hukum wajib terverifikasi, namun verifikasinya tidak mengarah kepada pers industri.Verifikasinya lebih untuk melihat apakah badan hukumnya sudah sesuai.

Hal lain yang menjadi konsentrasi PWI kata dia, adalah sistem pertanggungjawaban sebagaimana diatur Pasal 12 UU Pers yang sekarang ini masih membuka celah, masuknya pidana lain.

Baca Juga:  Saat Prabowo Bingung, Dia Bilang: Kenapa Pidato Candaan Pun Dipersoalkan

“Kami usulkan pada Pasal 12 ini dikunci, bila terjadi sengketa pemberitaan hanya ditangani sesuai UU Pers. Bisa hak jawab, hak koreksi dan mediasi di Dewan Pers. Paling berat adalah pidana pers sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (1) atau Pasal 18 ayat (2),” jelasnya.(robby)