Pemkab Bekasi Bersama BPS Gelar Rakor Sensus Penduduk 2020

JABARNEWS | BEKASI – Sensus Penduduk 2020 yang dilakukan secara online telah dimulai sejak 15 Februari dan akan berlangsung hingga 31 Maret 2020. Dalam proses Sensus Penduduk 2020 ini, Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan dua tahapan, yaitu tahapan online dan wawancara.

Asisten Administrasi Umum Edi Rochyadi mengatakan, tujuan sensus penduduk 2020 adalah menuju satu data kependudukan yang menyediakan data jumlah komposisi, persebaran dan karakteristik penduduk Indonesia, membentuk kerangka sampel untuk kegiatan statistik sepuluh tahun ke depan, memperoleh data parameter demografi sebagai dasar dalam menetapkan perencanaan dan kebijakan pemerintahan.

“Pelaksanaan sensus penduduk 2020 akan menggunakan metode kombinasi, di mana Badan Pusat Statistik (BPS) akan memanfaatkan data registrasi penduduk dari Ditjen Dukcapil Kemendagri yang digunakan dalam sensus penduduk mandiri online pada bulan Februari sampai dengan Maret 2020,” papar Edy pada kegiatan Rapat Koordinasi Sensus Penduduk Tingkat Kabupaten Bekasi Tahun 2020 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati pada Jum’at (21/2/2020).

Baca Juga:  Yati Penderita Tumor Mata Butuh Dermawan

Kegiatan ini dihadiri oleh Forkopimda, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan, Perangkat OPD se Kabupaten Bekasi dan Para Camat se-Kabupaten Bekasi.

“Sehubungan dengan hal tersebut saya memerintahkan kepada seluruh Perangkat Daerah dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi agar berperan serta dalam sensus penduduk 2020,” ujarnya.

Iapun berharap khususnya kepada Para Camat agar secara berjenjang mensosialisasikan kepada Kepala Desa dan Lurah serta kepada Ketua RW dan Ketua RT agar warganya ikut berpartisipasi aktif dalam sensus penduduk mandiri online 2020.

Baca Juga:  Wabup Tasik Bicara Soal Bonus Demografi

“Semoga tujuan sensus penduduk tahun 2020 ini dapat tercapai sehingga dapat dijadikan sebagai bahan perencanaan dan evaluasi pembangunan serta sebagai dasar pengambilan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.” tutupnya

Perlu diketahui statistik merupakan data yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis serta sebagian sistem yang mengatur keterkaitan antar unsur dalam penyelenggaraan statistik.

Hal ini berdasarkan pada UU nomor 16 tahun 1997 tentang statistik dan peraturan pemerintah nomor 51 tahun 1999 tentang penyelenggaraan statistik serta peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia, yang menyatakan bahwa pada setiap tahun berakhir dengan angka nol Pemerintah harus menyelenggarakan sensus penduduk.

Baca Juga:  Menguji Adrenalin Dengan Berkunjung Ke Tempat Wisata Penangkaran Buaya Bekasi

Berdi Karjaya, selaku kepala BPS menambahkan bahwa Rapat Koordinasi ini diadakan dalam rangka memperkuat koordinasi seluruh jajaran Instansi Pemerintahan untuk berkomitmen dalam mensukseskan Program Nasional Sensus Penduduk 2020 khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Saya akan terus mendukung dan mendorong teman-teman yang ada di lapangan untuk terus bergerilya dalam mensukseskan sensus penduduk online tahun 2020,” ucap Berdi.

Berdi juga berkata bahwa Bekasi menempati urutan pertama secara populasi terbanyak di Jawa Barat. Sedangkan untuk capaian presentase nya, Bekasi menempati peringkat ke empat setelah Kuningan, Ciamis dan Sumedang. (Gil)