Duh, Pilkades Serentak di Purwakarta Terancam Molor

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2020 di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat hingga saat ini, masih belum ada kejelasan kapan akan dilaksanakan.

Menurut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMP) Purwakarta, Jaya Pranolo, pelaksanaan atau rencana Pilkades serentak yang akan dilaksanakan oleh Pemkab Purwakarta, pihaknya saat ini sudah melayangkan surat permohonan penjelasan terkait pelaksanaan Pilkades serentak di Purwakarta ke Kementerian Dalam Negeri Melalui Dirjen Bina Desa.

Baca Juga:  Mantul.. Derasnya Air Ciliwung Jadi Tempat Pengibaran Sang Saka Merah Putih

“Dalam surat itu kita menjelaskan tentang kondisi Purwakarta yang telah melaksanakan Pilkades serentak sebanyak 3 kali dalam satu periode yaitu 2015, 2016 dan 2017. Sedangkan di dalam PP nomor 43 tahun 2014 dan Permendagri nomor 65 tahun 2017 di sana kan diamanatkan bahwasanya, pelaksanaan Pilkada serentak dilaksanakan maksimal sebanyak 3 kali dalam 6 tahun, dengan kondisi Purwakarta seperti ini yang akan melaksanakan rencananya Pilkades serentak 2020 kita minta penjelasan kepada kementerian dalam Negeri,” kata Jaya saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (21/2/2020).

Baca Juga:  RSHS Bandung: 2 Pasien Dinyatakan Negatif Covid-19

Jaya juga menyebut, pelaksanaan pilkades serentak di Purwakarta pernah dilakukan pada 2015 (87 desa), 2016 (6 desa), dan 2017 (7 desa).

“Jadi penjelasan tertulis dari Kemendagri itu, akan menjadi salah satu pertimbangan atau rujukan kita untuk memutuskan apakah Pilkada serentak 2020 ini dapat dilaksanakan atau nanti menunggu periode kedua yang akan dilaksanakan di Purwakarta jatuh 2021 nanti,” jelasnya.

Saat disinggung terkait pembahasan soal peraturan daerah terkait desa dengan DPRD Purwakarta, Jaya mengaku pihaknya sedang membahas hal tersebut.

Baca Juga:  Wajib Tahu! Ini Perbedaan Juru Parkir Resmi dan Liar di Kota Bandung

“Kami sedang bahas perda desa. Insya Allah Jumat malam ini Insya Allah akan dilaksanakan Rapat Paripurna pengesahan tiga Perda yang salah satunya Perda Desa. Dalam Perda Desa itu tidak hanya masalah atau mengatur masalah Pilkades saja, tapi banyak hal tentang Desa seperti tentang bab kerjasama Desa, pemekaran desa dan sebagainya,” pungkasnya. (Gin)