Ini Strategi Pemprov Jabar Redam Gejolak Harga Pasar Komoditas Pokok

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat akan segera membangun 10 pusat distribusi komoditas pokok masyarakat di sejumlah daerah.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jabar, Moh. Arifin Soedjayana mengatakan, hal tersebut sebagai tindak lanjut perintah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Menurutnya, keberadaan pusat distribusi tersebut mampu mengendalikan inflasi juga meredam gejolak harga pasar komoditas kebutuhan pokok masyarakat.

“Pengendalian inflasi menjadi salah satu strategi Pak Gubernur menekan perlambatan laju pertumbuhan ekonomi, pembangunan pusat distribusi ini sekaligus menindaklanjuti lahirnya peraturan daerah tentang pusat distribusi di Jawa Barat,” kata Arifin dalam keterangannya di Bandung, Jumat (21/2/2020).

Selain itu, pusat distribusi itu bertujuan sebagai penyangga yang bisa berperan sebagai stabilisasi harga. Fungsi buffer ini pada intinya tidak berbentuk ritel.

“Permintaan dan persediaan kebutuhan pokok itu terjadi, kemudian jika persediaan banyak yang mengakibatkan harga anjlok maka buffer ini bisa menampung, dan sebaliknya. Jadi lebih ke arah fungsi memang dia ada gudang. Nanti ini akan diatur melalui peraturan gubernur,” ucapnya.

Baca Juga:  Peringati HAN, 58 Anak di LPKA Bandung Dapat Remisi

Lebih lanjut, Arifin mengungkapkan, ada beberapa pilihan yang akan diusulkan dalam rencana jumlah pembangunan pusat distribusi provinsi tersebut. Diantaranya berkisar 10 hingga 14 titik yang tersebar di beberapa wilayah di Jabar.

Kendati demikian, pihaknya ingin lebih dulu mengoptimalkan tempat Sistem Resi Gudang (SRG) yang sudah berdiri di Jawa Barat sebanyak 13 lokasi. Optimalisasi SRG ini diakui sebagai langkah awal pembentukan pusat distribusi provinsi.

“Kalau menurut saya enggak usah kita bangun baru lokasi pusat distribusi provinsi ini. DI kita (Jawa Barat) ada sekitar 13 gudang SRG beras. Itu bisa dijadikan pilot project pusat distribusi provinsi ini. Seperti halnya SRG beras di Cianjur kita berikan bantuan mesin pembersih beras. Nantinya SRG beras di Cianjur ini bisa menjadi salah satu penyuplai beras di Jawa Barat,” jelasnya.

Baca Juga:  Jangan Khawatir, Inilah Kebijakan Kemenkeu Dalam Penanganan Covid-19

Ke depan, kata Arifin, sesuai dengan tujuan pembentukan pusat distribusi provinsi ini untuk melindungi petani dari sisi stabilitas harga pasar, maka dibutuhkan peran serta BUMD Jawa Barat lainnya yakni BUMD Jabar Agro. Bahkan, dalam peraturan daerah itu pun sudah diamanatkan bahwa BUMD Jabar Agro ini berperan untuk stabilitas pangan.

Arifin pun menegaskan, agar peraturan daerah ini implementatif maka pihaknya segera membuat peraturan gubernur dan program kerjanya. Pihaknya pun mendorong agar DPRD Jawa Barat pun turut mendukung dari sisi pengesahan anggarannya. Sebab, peraturan daerah pusat distribusi provinsi ini merupakan salah satu perda inisiatif DPRD Jawa Barat.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus II DPRD Jawa Barat, R Yunandar Rukhiadi Eka Perwira menjelaskan, tujuan dasar dari pembentukan Perda Pusat Distribusi Provinsi adalah untuk memberi kemudahan bagi masyarakat. Khususnya bagi para produsen termasuk petani, nelayan, peternak, dan pedagang kecil untuk mendapatkan jaminan pasokan barang yang diproduksi atau yang dijual.

Baca Juga:  Gempa Tektonik 5,9 Guncang Aceh Jaya, Tidak Berpotensi Tsunami

“Diharapkan dari perda ini akan ada suatu lembaga yang memang mengatur sistem distribusi di Provinsi Jawa Barat. Jika pada saat-saat tertentu terjadi kelangkaan pangan, maka dengan adanya lembaga yang mengatur sistem distribusi ini, hal itu bisa diminimalisir atau dicegah serta menjaga stabilitas harga dan meminimalkan inflasi yang ada di Jawa Barat” ujar Yunandar.

Selain itu, Raperda Pusat Distribusi Provinsi ini dilatarbelakangi fungsi pasar sebagai salah satu infrastruktur ekonomi nasional dan ujung tombak distribusi barang kebutuhan pokok masyarakat.

Menurutnya, karena memiliki kedudukan strategis dan penting dalam menjaga stabilitas harga dan kebutuhan pokok masyarakat, sehingga masyarakat memperoleh jaminan hak untuk memperoleh barang barang kebutuhan pokok yang berkualitas dengan harga terjangkau.

“Sehingga untuk mencapai tujuan itu perlu adanya upaya konkret dari semua pemangku kepentingan. Ada sekitar 50 pasal yang dibahas, terdapat beberapa usulan dari eksekutif di antaranya mengenai ruang lingkup pusat distribusi provinsi ini,” tandasnya. (RNU)