Polresta Cirebon Tangkap 39 Pengedar dan Pengguna Narkoba

JABARNEWS | CIREBON – Pada awal Januari sampai Februari 2020, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, berhahasil menangkap sebanyak 39 orang yang terbukti mengedarkan dan menyalahgunakan narkoba serta obat-obatan terlarang.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan ke-39 orang pelaku yang berhasil diamankan tersebut yaitu merupakan pengedar narkoba jenis sabu, ganja dan juga obat-obatan terlarang.

“Selama awal Januari 2020 sampai Februari tanggal 20 ini kita tangkap 39 orang pengedar juga pengguna narkoba,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi di Cirebon, Kamis.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Resmi Jadi Pengampu GKMNU, Gus Yahya Beberkan Tujuannya

Para tersangka yang diamankan di antaranya CS, MA, HR, RP, NY, RM, MF dan AF, mereka terbukti menyalahgunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu.

“Mereka ini beraksi mengedarkan sabu di wilayah Plered, Weru, Klangenan. Termasuk spesial di jalur pantura Cirebon,” ujarnya.

Selain narkoba jenis sabu, ada juga pengedar ganja dan obat-obatan terlarang yang berhasil ditangkap di antaranya AS, CS, AG, AJ dan CR.

Tidak hanya itu pihaknya juga menangkap seorang perempuan berinisial HR yang mengaku telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu selama 1,5 tahun.

Baca Juga:  Bupati Garut Lepas Kepulangan Enam Pasien Sembuh dari Covid-19

“Kalau yang perempuan ini berinisial HR, di sudah tertangkap dua kali ini dengan kasus yang sama yaitu mengkonsumsi sabu,” tuturnya.

Dari tangan para pelaku kata Syahduddi, pihaknya berhasil menyita beberapa barang bukti seperti sabu seberat 5,8 gram, ganja 1,7 ons dan obat-obatan terlarang sebanyak 14.445 butir.

Akibat perbuatannya para tersangka pengedar narkotika jenis sabu akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Keamanan di MUI Pusat Tak Diperketat Pasca Insiden Penembakan, Ini Sebabnya

Sedangkan untuk pelaku pengedar obat terlarang dikenakan Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dengan banyaknya tersangka pengedar dan penyalah guna narkoba dalam waktu hanya sebulan setengah menandakan bahwa Kabupaten Cirebon bisa dikategorikan darurat narkoba.

“Kita bisa kategorikan Kabupaten Cirebon ini darurat narkoba,” kata Syahduddi. (Ara)