Lagi, Polisi Tangkap Kakek Predator Anak di Depok

JABARNEWS | DEPOK – Aparat kepolisian Polres Metro Depok menangkap Karsa (62), pelaku tindak pidana pelecehan terhadap lima anak lali-laki dibawah umur di wilayah Sawangan, Kota Depok, Jumat (22/2/2020).

Kasubag Humas Polres Metro Depok, AKP Firdaus mengatakan, pihaknya langsung mencari pelaku setelah menerima laporan dari salah satu warga Sawangan yakni AW (18) pada Jumat 21 Februari 2020, sekira pukul 21.00 WIB.

Baca Juga:  Kata PKS Soal Sidang Judicial Review PT 20 Persen: Masyarakat Harus Tahu!

“Pelaku ditangkap di daerah Sawangan, tak jauh dari lokasi dimana ia melakukan aksi bejatnya,” ujar Firdaus di Mapolrestro Depok, Minggu (23/2/2020).

Baca Juga:  Kantor Desa di Bandung Barat Dirusak Dua Kali, Pecahan Kaca Berserakan

Menurut Firdaus, aksi bejat Karsa terungkap setelah salah satu korban menceritakan apa yang telah dialaminya kepada AW.

“Menurut keterangan para korban, aksi pelaku dilakukan di masjid, dengan diiming-imingi sejumlah uang. Pelaku berprofesi sebagai penjaga masjid,” jelasnya.

Atas aksi bejat pelecehan pelaku terhadap anak laki-laki dibawah umur, pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Varian Delta Sudah Ada di Kota Bogor, Bima Arya Minta Masyarakat Hati-hati

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak (PPA), dengan ancaman penjara paling 15 tahun penjara,” tegas Firdaus. (Red)