Ungkap Kasus TPPO, Polres Cianjur: Ada Ladyboy Disewa Untuk Menari

JABARNEWS | CIANJUR – Polres Cianjur untuk kesekian kalinya berhasil mengungkap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau trafficking untuk kegiatan seks di kawasan Villa Kota Bunga, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.

Dalam pengungkapan prostitusi di kawasan wisata Cianjur itu, Polres Cianjur berhasil menangkap dua orang mucikari dan mengamankan empat gadis muda yang dijajakan pada turis Timur Tengah.

“Kami berhasil mengamankan HP dan DD yang merupakan mucikari dan kini sudah ditetapkan tersangka. Ada juga empat orang PSK, namun statusnya sebagai korban,” ujar Wakapolres Cianjur, Kompol Jaka Mulyana.

Baca Juga:  Mahasiswa ITB Sabet 5 Medali di International Mathematics Competition 2019

Ternyata, pengungkapan pada pekan lalu itu merupakan yang keempat selama lima bulan terakhir, tepatnya selama periode Oktober 2019 hingga Februari 2020.

Dan yang terbaru, Polres kembali mengungkap kasus prostitusi di kawasan Vila Kota Bunga, Selasa (12/2/2020). Dua orang mucikari dan empat orang PSK yang masih berusia sekitar 20 tahun.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdhany, mengatakan, dari tiga kasus prostitusi dan satu kasus trafficking yang sudah diungkap, para tersangka memang saling mengenal satu sama lain tapi bukan merupakan satu komplotan.

Baca Juga:  Ditanya Masyarakat Soal Pencalonan Presiden di Pemilu 2024, Erick Thohir: Saya Mau...

“Saling kenal iya, tapi bukan komplotan yang sama,” kata dia.

Niki menambahkan, Polres Cianjur bakal berkoordinasi dengan unsur Muspida Cianjur untuk memberantas praktik prostitusi di kawasan wisata, terutama Vila Kota Bunga.

“Jangan sampai kawasan wisata digoreng dengan aktifitas negatif tersebut. Kami akan pantau terus dan tangkap kembali para pelaku tindak pidana perdagangan orang atau prostitusi di kawasan tersebut,” pungkasnya.

Dalam pengungkapan kasus prostitusi di lima bulan terakhir, polisi juga mengamankan sebanyak 23 orang korban, 19 orang diantaranya merupakan gadis muda yang dijadikan PSK.

Baca Juga:  Sasar Pasar Hunian di Indonesia, Crown Group Kenalkan Menara Artis

PSK yang dijajakan pada turis Timur Tengah ataupun wisatawan lokal kebanyakan merupakan gadis muda yang berusia sekitar 20 tahunan. Mereka dijual dengan tarif Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta untuk melayani selama semalaman.

“Tidak ada korban atau perempuan yang masih di bawah umur,” ujar Wakapolres Cianjur, Kompol Jaka Mulyana di Mapolres Cianjur.

Tak hanya PSK, lingkaran bisnis seks di Cianjur juga melibatkan ladyboy. Bahkan dari 23 korban tersebut ada sebanyak 4 orang yang merupakan laddyboy. Para lelaki muda itu disewa untuk menari. (Red)