Di Kabupaten Bandung Tidak Ada Calon Perseorangan Ikuti Pilkada

JABARNEWS | KAB.BANDUNG – Masa penyerahan data dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Bandung dari jalur perseorangan atau independen dimulai pada 19 Februari dan berakhir pada 23 Februari 2020 pukul 24.00 WIB.

Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya mengatakan, dalam Pilkada serentak tahun 2020 ini di Kabupaten Bandung tidak ada calon bupati/wakil bupati dari jalur independen atau perseorangan.

Menurut Agus hingga batas waktu yang ditentukan tak ada satu bakal pasangan calon dari jalur perseorangan yang menyerahkan bukti dukungan.

Baca Juga:  Sejumlah Karangan Bunga Hiasi Mapolrestabes Bandung, Ini Sebabnya

“Iya untuk Pilkada tahun 2020 ini tak ada pasangan calon dari jalur perseorangan atau independen, hingga batas waktu yang ditentukan tadi malam pukul 24.00 WIB tak ada bakal pasangan calon yang mengumpulkan syarat bukti dukungan,” katanya, Senin (24/2/2020).

Untuk diketahui, sebelum menyerahkan bukti dukungan, bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati diharuskan melakukan input data dalam akun Sistem Informasi Pasangan Calon (SILON).

Baca Juga:  Sebanyak 3.246 ASN akan Dipindahkan ke IKN Mulai Juli 2024

Agus menuturkan, pada Minggu malam sekitar pukul 08.00 WIB pasangan Asep B Kurnia -Nana Supriatna menyatakan tidak bisa menyerahkan berkas persyaratan bukti dukungan bakal calon bupati/wakil bupati Bandung, dan mengucapkan terimakasih kepada KPU.

Kemudian pukul 23.40 WIB pasangan Diki Winandi-Lusiana menyatakan hal yang sama kurang lebih seperti itu. Dan tadi malam sekitar pukul 23.47 WIB pasangan Lili Muslihat-Wida Indrawati datang bersama timnya dan menarik data bukti dukungan yang sudah terkumpul sebelumya

Baca Juga:  BPBD Kabupaten Bekasi: Banjir Masih Genangi Tiga Desa di Satu Kecamatan

“Sebelumnya ada tiga pasangan yang telah meminta akun SILON, yakni pasangan Lili Muslihat-Wida Indrawati, Asep B Kurnia -Nana Supriatna, dan Diki Winandi-Lusiana. Namun ketiga pasangan tersebut pada Minggu (23/2/2020) malam menyatakan tak bisa menyerahkan bukti dukungan. Syarat minimal untuk bisa mendaftar harus mengantongi dukungan sebanyak 153.443,” jelasnya. (Red)