Pasangan Suami Istri Diringkus Polisi Saat Pesta Narkoba

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Suyanto alias Plengking (60) dan istrinya Sumarni (39) diringkus polisi saat asik pesta narkoba jenis sabu di dalam rumahnya di Dusun Ladang Lama 2, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, Minggu (23/2/2020) malam.

Selain pasangan pasutri, polisi juga meringkus Yuda Candra Anggara (19) dan Muhammad Ardi alias Ache (39), keduanya warga Dusun Paya Nibung 2, Desa Sei Buluh, yang ikut pesta narkoba.

Baca Juga:  Biadab, Bayi Berumur Sehari Dibuang ke Saluran Irigasi

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang mengatakan, penggerebekan atas informasi dari masyarakat dari salah satu rumah bandar narkoba di Dusun Ladang Lama 2 sedang berlangsung pesta narkoba.

Baca Juga:  Agar Peduli Kebersihan Lagi, Pjs Bupati Siarkan Nomor WA

“Dari penggrebekan dilakukan personil Polsek Teluk Mengkudu diamankan 4 orang sedang pesta narkoba, dua diantaranya pasangan suami istri (Pasutri),” kata Kapolres, Senin (24/2/2020).

Dikatakannya, dari penggerebekan polisi berhasil menyita barang bukti 8 paket sabu-sabu, 2 plastik klip kosong, sebatang kaca pirek berisi sisa sabu, 2 set bong, 2 buah mancis, 1 buah jarum suntik, 2 buah pipet sekop, 1 buah kaca pirek, 2 unit handphone.

Baca Juga:  Lihat Kemolekan Anak Tiri yang Masih SMP, Pria Sukabumi Berkali-kali Lakukan Pencabulan

“Para tesangka dikenakan Pasal 114 (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” bilang AKBP Robin. (Ptr)