Darurat Bank Emok, Pemda Purwakarta Perlu Segera Susun Regulasi

JABARNEWS | PURWAKARTA – Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Purwakarta siap membantu pemerintah daerah untuk mensosialisasikan dan menggerakan seluruh kader agar berpartisipasi aktif dalam program melarang beroperasinya Bank Emok.

Pasalnya, keberadaan bank emok ini sudah sudah dianggap darurat dan dinilai telah membuat resah masyarakat khususnya ibu-ibu rumah tangga.

Baca Juga:  Soal Kesalahan Data Bangub, Ini Kata Pengamat

“Malah banyak laporan terjadi penceraian gara-gara hutang piutang dengan Bank Emok,” ujar Ketua Fatayat NU Kabupaten Purwakarta, Nyimas D Badriah, Senin (24/2/2020).

Ia menambhkan, pihaknya meminta pada Bupati Purwakarta untuk membuat Perda larangan Bank Emok beroperasi di Purwakarta yang telah meresahkan kehidupan masyarakat kecil.

Baca Juga:  Ini Jurus Jitu Dishub Jabar Halau Lonjakan Arus Balik

“Nantinya turunannya bisa dijadikan Peraturan Desa (Perdes) di masing-masing desa di Purwakarta. Desa bisa membuat Bank Desa, di mana alokasi pendanaanya menggunakan Dana Desa bagi simpan pinjam masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:  Selama WFH, Kominfo: Traffic Internet Masih Dalam Kapasitas

Semoga rekomendasi ini bisa menjadi perhatian serius dari Bupati Purwakarta Ambu Anne Ratna Mustika

“Ini juga bisa meningkatkan pemberdayaan dan perekonomian masyarakat desa dan kita yakin desa akan semakin maju dan berdaya,” ungkap Nyimas (Red)