Divonis 6 Tahun Penjara, Iwa Karniwa Mengaku Tak Bersalah

JABARNEWS | BANDUNG – Mantan Sekretaris Jawa Barat, Iwa Karniwa mengaku kaget atas tuntutan yang dijatuhi oleh Jaksa KPK atas kasus suap Megaproyek Meikarta. Iwa dituntut 6 tahun penjara dan membayar denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun, Iwa tetap bersikeras menyatakan bahwa dirinya tidak pernah merasa melakukan perbuatan tersebut. Kendati demikian, pihaknya akan terus menjalani proses hukum yang berlangsung, dan melakukan pembelaan pada sidang 4 Maret mendatang.

“Jadi merupakan ujian yang berat buat saya memang dari awal saya sudah sampaikan bahwa yang di sampaikan oleh JPU saya menyampaikan apa yang saya tahu dan apa yang saya alami, bahwa saya tidak melakukan,” tutur Iwa usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan L.R.E.E Martadinata, Senin (24/2/2020).

Baca Juga:  Aroma Tak Sedap Sampah di TPA Sei Rampah Resahkan Warga

“Karena saya merasa tidak melakukan membahas masalah uang. Terus terang saja saya merasa kaget, tapi ini takdir yang harus saya jalani dan akan saya ikuti proses hukum ini. Mudah-mudahan nanti mendapatkan keadilan yang terbaik,” tambahnya.

Baca Juga:  Ini Dia Tips Diet Sehat

Terkait pernyataan Jaksa KPK yang menyatakan bahwa dirinya telah menerima uang Rp 400 juta, dengan dugaan awal yaitu Rp 900 juta, Iwa tidak banyak berkomentar dan menyerahkan sepenuhnya kepada Hakim.

“Terkait dengan apa yang di sampaikan oleh beberapa yang terkait menyangkut masalah banner, namun demikian nanti hak dari pihak JPU untuk menemukan hal-hal yang sesuai dengan keyakinannya, dan kami pun akan menyampaikan sesuai, nanti keputusannya ada di yang mulia hakim,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemerintah Alihkan Cuti Bersama Idul Fitri, Ini Alasannya

Atas perkara ini, Iwa diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana pula dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Rnu)