Walhi Jabar: Pembangunan Waterboom Sesar Lembang Banyak Masalah

JABARNEWS | BANDUNG – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat menyayangkan proses pembangunan Waterboom di Sesar lembang. Pasalnya, tidak hanya dari perizinan, pembangunan tersebut juga telah melanggar tata ruang dikawasan Bandung Utara.

“Seperti yang kita ketahui bersama, kalau pembangunan di Kawasan Bandung Utara itu tidak sembarangan dan memerlukan izin-izin tertentu yang itu dari rekomendasi Gubernur sampai dengan izin-izin yang lainnya, izin lingkungan dan proses tentunya harus ada juga proses Amdalnya,” kata Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, Meiki W Paendong saat dihubungi di Bandung, Senin (24/2/2020).

Menurutnya yang dilanggar oleh Waterboom yang di atas karena mereka belum sama sekali mengantongi izin-izin. Disatu sisi, lokasi pembangunan waterboom ini berada di sekitar atau berada tepat di kawasan patahan lembang, sasar lembang itu sendiri.

Baca Juga:  Benarkah Anies Baswedan Punya Masalah Sama Prabowo? Ini Kata Riza Patria

“Yang ini tentunya juga dapat menjadi satu kerawanan tertentu bila mana kawasan wisata waterboom ini jadi dibangun. Jadi ada dua aspek sebenarnya yang perlu dicermati lagi. Yaitu aspek lingkungan dan aspek perizinan,” jelasnya.

“Nah ini yang sangat-sangat kami tentang bilamana kami tidak sepakati bilamana usaha atau proyek wisata Waterboom ini jadi terus dipaksakan untuk dibangun di kawasan Bandung Utara,” tambahnya.

Meiki menjelaskan, jika berbicara tentang Perda Nomor 22 tahun 2016 juga ada kewenangan wilayah provinsi dan kawasan kabupaten Bandung Utara untuk menghentikan yang bilamana dirasa memang ada bentuk pelanggaran atau ketidak sesuaian dengan kondisi lingkungan yang ada di kawasan Bandung Utara kan Ini potensinya sudah jelas terlihat.

Baca Juga:  Teks Proklamasi Tulisan Soekarno Akan Dipamerkan di Istana Negara

“Terlepas dari ada rekomendasi dari Gubernur Sebelumnya. Ya kan gubernur sekarang punya kewenangan, sedangkan itu ada di Perda nomor 2 tahun 2016 provinsi dan kabupaten kota memiliki kewenangan untuk menghentikan kegiatan usaha bila dalam kajian itu melanggar atau membahayakan,” jelasnya.

Saat disunggung Rekomendasi pembangunan Waterboom itu dari Gubenur sebelumnya, Meiki mengatakan kewenangan jangan dijadikan alibi dari aspek perizinan gubernur yang sebelumnya sudah memberikan rekomendasi.

Baca Juga:  Jabar Pecahkan Rekor Covid-19, Uu Anggap PSBB Bikin Masyarakat Tidak Sehat

“Nah saatnya sekarang gubernur yang sekarang harus menilai bahwasanya ada bentuk potensi bahaya yang yang akan terjadi dan itu harus dihindari, kewenangannya itu harus digunakan,” tuturnya.

Harus diberhentikan harus ditinjau kembali upaya mitigasi pencegahan itu harus dilakukan demi untuk keselamatan manusia dan lingkungan.

“Nah kita tidak ingin nanti kesannya pemerintah provinsi dan kabupaten Bandung Barat kegiatan usaha itu terkesan menggiring manusia menggiring orang ke daerah bencana. Jangan juga terlalu percaya diri bahwasanya ada rekayasa sipil untuk menghindari terjadinya bencana,” pungkasnya. (Rnu)