Ternyata, Rumah yang Dijadikan Pabrik Narkoba Aset Pemkot Bandung

JABARNEWS | BANDUNG – Empat rumah yang dijadikan pabrik narkotika di Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat, merupakan aset perumahan milik Pemerintah Kota Bandung. Wali Kota Bandung, Oded M Danial, mengatakan alih fungsi tempat hunian menyalahi aturan.

“Saya kira itu melanggar, baik di tempat sewaan punya Pemkot atau punya sendiri. Kalau ada masalah seperti ini menyalahi aturan,” kata Oded di lokasi penggerebekan narkotika, dilansir dari laman medcom.id, Senin, (24/2/2020).

Baca Juga:  Polsek Gempol Beri Pembekalan di PRSTS Silih Asih Palimanan

Pihaknya bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan lebih ketat. Dia memastikan pengawasan tidak hanya dilakukan di kompleks milik Pemerintah Daerah.

“Teman-teman di kewilayahan harus solid dan berkoordinasi, sehingga ketika ada hal yang disinyalir tidak baik dapat segera diketahui,” ujarnya.

Baca Juga:  Wah! Gibran Rakabuming Diusulkan Jadi Pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024

Oded memastikan segera memeriksa nama pemilik rumah tersebut. Pihaknya belum menentukan langkah atau sanksi pelanggar mengenai alih fungsi hunian.

“Ya nanti prosedurlah, mungkin saja bukan yang si penyewanya, kan belum tentu termasuk warga sini,” ucap Oded.

Baca Juga:  Berikut 54 Desa dan Kelurahan Di Jabar Kritis Covid-19

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama kepolisian mengungkap lokasi produksi narkotika jenis pil. Sebanyak 2 juta pil disita, dan enam tersangka ditangkap BNN.

“Tentu saja kami selaku pemerintah kota Bandung sangat prihatin, namun saya berharap bisa diproses oleh aparat lebih detil dan sesuai dengan aturan yang ada,” tandasnya. (Red)