Kesal Tak Kunjung Dapat Bantuan, Ratusan Warga Ciamis Geruduk DPRD

JABARNEWS | CIAMIS – Kesal karena bantuan stimulan untuk perbaikan rumah tak kunjung cair, ratusan masyarakat korban gempa bumi pada Tahun 2017 lakukan audiensi ke Kantor DPRD Kabupaten Ciamis, Selasa (25/2/2020).

Yanto, salah satu warga korban gempa bumi di Desa Sukahurip, Kecamatan Pamarican mengatakan kedatangan ratusan masyarakat ini untuk menagih janji kepada Pemerintah, karena hingga saat ini bantuan tersebut belum terlealisasi

“Hingga dua tahun lamanya, bantuan untuk perbaikan rumah korban bencana alam gempa bumi pada tahun 2017 tak kunjung cair hingga sekarang,” ujar Yanto.

Baca Juga:  Di Subang, Tenaga Kerja Didominasi Orang-orang Korea

Yanto mengaku bahwa dampak akibat adanya bencana alam gempa bumi pada tahun 2017 di Kabupaten Ciamis tersebut, sebanyak 3.999 rumah mengalami rusak ringan, sedangkan untuk rusah sedang sebanyak 1.413 rumah dan sebanyak 312 rumah mengalami rusak berat.

Ia mengatakan bahwa total bantuan rehabilitasi rumah korban bencana gempa bumi tersebut memerlukan biaya sebesar Rp. 29 Miliar.

Baca Juga:  Menkes: WNI di Natuna Akan Dipulangkan Pekan Depan

“Oleh karena itu harapan saya bisa terbagi rata semua untuk korban yang terdampak gempa bumi bisa kebagian semua,” ujarnya.

Ketua Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (APDESI) Kecamatan Pamarican, Haiz Azka membenarkan dengan banyaknya keluhan masyarakat korban bencana, mereka kondisinya sangat memprihatinkan, perlu dorongan dan bantuan dari Pemerintah.

Azka mengatakan, untuk memperjuangkan bantuan tersebut, perangkat desa bersama warga berkoordinasi dengan BPBD Kabupaten Ciamis untuk berangkat ke Jakarta menuju BNPB.

Baca Juga:  Simak! Tahapan Verifikasi Bansos Provinsi Melalui Aplikasi Sapawarga

“Sebelumnya, untuk memperjuangkan bantuan stimulan korban gempa bumi tersebut, beberapa kali kami mendatangi kantor BPBD Kabupaten Ciamis, namun jawabannya pihak BPBD Kabupaten Ciamis sudah mengusulkan ke tingkat Provinsi maupun Pusat,” ungkapnya

Namun, karena adanya keterlambatan rekomendasi Gubernur untuk bantuan tersebut, dampaknya yaitu menyebabkan bantuan tersebut tak bisa dicairkan, hingga dari tahun 2017 sampai akhir tahun 2019, bantuan tersebut tak kunjung turun. (Tny)