Para Praktisi Hukum Sebut Omnibus Law Permudah Perdagangan Internasional

JABARNEWS | BANDUNG – Omnibus law merupakan kebijakan baru, pemerintah terus berupaya membuat suatu kebijakan yang menyeluruh dan lebih sederhana. Indonesia sangat aktif dalam perdagangan internasional ini menjadi semangat baru bagi para pedagang untuk bisa terus bersaing.

“Maka omnibus law ini lebih di harapkan agar hukum kita lebih bisnis friendly. agar kita bisa bersaing dengan negara-negara lain yang regulasinya lebih ramah bagi pembisnis,” kata Bidang Advokasi Kadin Jabar, Prita Amalia dalam keterangan yang diterima jabarnews.com, Rabu (26/2/2020).

Prita berharap hadirnya omnibus law bisa menjadi pendorong daya saing bangsa Indonesia di pasar internasional. Serta adanya peningkatan penyerepan tenaga kerja Indonesia.

Baca Juga:  Ditangkap Bareskrim Polri, Dito Mahendra Terancam Hukuman Mati!

“Tantangan bagi kita adalah untuk bisa memastikan agar omnibuslaw ini bisa di kawal dalam proses implementasinya. Peran Kadin dalam omnibus law yaitu menjadi satgas dalam perumusan omnibuslaw, sesuai dengan keputusan mentri koordinator bidang perekonomian,” terangnya.

Kabiro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, Eni Rohyani mengatakan tujuan negara mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur. Melalui pemenuhan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak melalui cipta kerja.

“Omnibuslaw sebetulnya lebih banyak berkembang di negara dengan coment law, seperti Amerika,” ucap Eni.

Pemprov Jabar lanjut Eni, sangat konsen untuk memastikan omnibuslaw, melalui undang-undang cipta kerja pemerintah berupaya untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja.

Baca Juga:  Jangan Main-main! Hadi Tjahjanto Siap Tindak Tegas Seluruh Mafia Tanah

“Upaya pemerintah ini untuk membuka lapangan pekerjaan sebanyak mungkin, melalui peningkatan ekosistem investasi dan kegitan berusaha,” paparnya.

Sementata itu, Guru Besar Bidang Ilmu Politik, Cecep Darmawan menyatakan Indonesia merupakan negara hukum, maka hukum harus menjadi panglima dalam pembangunan. Hukum di buat untuk menciptakan ketertiban, ketentraman, kedamaian dan kesejahteraan.

“Omnibus law merupakan hukum untuk semua, artinya produksi hukum yang di tujukan untuk menjadi produk hukum besar yang holistic,” ujar Cecep.

Pemerintah indonesia, terang Cecep, sedang menyusun omnibus law yang tujuan akhirnya adalah untuk mensejahterakan masyarakat.

Baca Juga:  1 Keluarga Sedang Berwisata Dikeroyok Preman di Bogor

“Di negara luar sudah ada beberapa negara yang membuat omnibuslaw, seperti Amerika, Canada, Irlandia, Turki Jerman dan negara lainnya,” tututnya.

Cecep mengakui, penerapan omnibus law bukanlah tugas mudah. tapi ini persoalan berat karena penyusunan omnibuslaw meramu banyaknya UU menjadi satu aturan hukum yang lebih sederhana.

“Omnibus law merupakan salah satu upaya terobosan hukum dan penyederhanaan hukum. merupakan solusi bagi inkonsistensi dan perbenturan Undang-undang. Omnibuslaw harus menjadi pembaharuan dalam masyarakat,” tutupnya.

Sebagai informasi, Dynamic Nasionalis Community (DNC) menggelar diskusi publik, topik yang diangkat yaitu Omnibuslaw untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Selasa (25/02/2020). (RNU)