Dikasih Hati Minta Jantung, Anak Buah Rampok Majikan di Depok

JABARNEWS | DEPOK – Dikasih hati minta jantung, peribahasa ini pantas menggambarkan aksi seorang pemuda bernama Muhammad Afif (19) kepada Ali Ashadi mengalami luka serius akibat dirampok oleh anak buahnya dirumah korban di RT 05/03 Kelurahan Duren Mekar, Kecamatan Bojongsari pada Sabtu (15/2/2020) dinihari.

Afif tega mengambil sepeda motor milik Ali Ashadi dengan cara melukai korban dengan menggunakan senjata tajam. Alhasil, Ali harus menjalani perawatan di RSUD Depok akibat mengalami luka-luka parah.

Kapolsek Sawangan Kompol Suprasetyo mengatakan berdasarkan laporan korban Ali Ashadi (46) dan memintai sejumlah saksi akhirnya kurang dari 1×24 jam pelaku MA (19) merupakan pekerja di rumah korban berhasil ditangkap.

Baca Juga:  Ingin Ambil Gambar Galaksi, Ini Tempat yang Cocok

“Pada waktu kejadian pelaku MA ini sudah membawa motor N Max hitam B 4744 TLA dan HP Samsung hitam milik korban setelah tidak berdaya usai dibacok serta di palu sama Pelaku hingga terluka parah,” ujarnya.

Aksi yang dilakukan MA di rumah korban Kampung Parung Tengah RT 5 RW 3, Duren Mekar, Bojongsari, lanjut Kompol Suprasetyo dibilang sadis.

Baca Juga:  Pemulangan Warga Jabar di Natuna, Dinsos: Kami Masih Memantau

Lantaran meski sudah terkena pukulan palu oleh pelaku korban juga dibacok menggunakan golok mengenai kepala.

“Meski terluka korban sempat melawan berhasil melukai lengan tangan kanan pelaku. Korban berhasil selamat setelah mencoba keluar rumah meminta pertolongan warga pada berdatangan hingga pelaku berhasil kabur,” katanya

Sementara itu hasil pengakuan pelaku MA baru tinggal bersama korban sudah empat hari.

“Melihat ada kesempatan pada waktu korban sedang tidur diruang tengah tidak jauh dari kamar pelaku langsung menyerang korban,” tuturnya.

Baca Juga:  Klarifikasi: Pesan Hoaks UU Cipta Kerja Catut Nama Merdeka.com

Hasil curian motor dan hp yang berhasil dibawa pelaku, menurut Kompol Suprasetyo belum sempat tim Reskrim Polsek Sawangan berhasil ditangkap.

“Barang bukti berhasil disita anggota motor dan HP milik korban, golok dan palu yang digunakan pelaku untuk melukai korban,” tutupnya.

Akibat luka parah korban masih perawatan itensif UGD RSUD Depok. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dikenakan tindak pidana 365 KUHP pencurian kekerasan ancaman diatas 10 tahun. (Red)