Inilah Persiapan Teknis Kominfo Pada RUU Data Pribadi

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate akan menyiapkan Integrated Data Center untuk persiapan teknis jalannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

“Pemerintah Indonesia setidaknya memikiki 2.600 pusat data, sehingga menjadi penting bagi Indonesia untuk segera memiliki integrated data center untuk mengatur data pemerintah itu sendiri,” ujar Jhonny Selasa (25/06/2020).

Kemudian, kata dia, yang kedua tentu data center private yang nanti pembahasan substansinya hak dan kewajiban akan kita bicarakan lebih dalam di Panja.

Baca Juga:  Mahathir Mohamad: Yerusalem Selalu Milik Palestina

“Karena ini akan mengatur hak-hak pemilk data flow dan harapan-harapan atau kebutuhan dari pengguna data,” lanjut dia.

RUU PDP mengatur tentang pihak-pihak yang terlibat dalam pemrosesan data pribadi, yaitu pemilik data pribadi, pengendali data pribadi, dan prosesor data pribadi.

Baca Juga:  Alfred Riedl, Mantan Pelatih Timnas Indonesia Tutup Usia

Johnny mengatakan undang-undang tersebut mengandung tiga butir poin pentingnya.

Pertama, terkait dengan data sovereignity, defence, dan security negara.

Kedua, terkait dengan perlindungan terhadap pemilik data dan hak-hak pemilik data. Ketiga, perlindungan terhadap pengguna data dimana akurasi data, tervalidasinya data, terkoreksinya data, sehingga pengguna data nanti bisa mendapatkan data yang akurat.

“Di dalamnya sudah diatur sedemikian rupa sehingga yang terkait dengan data pribadi, yang sudah tersebar di berbagai sektor dan 31 undang-undang, hak-hak pemilik datanya diatur dalam undang-undang ini,” ujar Johnny.

Baca Juga:  Tragis! Penjaga Gawang Tornado FC Meninggal Usai Cedera Terbentur

“Sehingga, dengan demikian nanti penyimpangan, penyalahgunaan, dan kesewenangan penggunaan data pribadi bisa diberi sanksi agar pemilik data pribadi itu mempunyai perlindungan yang memadai dan cukup,” tambah dia. (Ara)