Polda Jabar Ringkus 4 Pelaku Curas di Pangandaran

JABARNEWS | BANDUNG – Kepolisian daerah (Polda) Jawa Barat berhasil meringkus 4 orang pelaku pencurian yang disertai dengan kekerasan dan ancaman kekerasan di Kab. Pangandaran.

“Dari 5 tersangka, pelaku berhasil diamankan 4 orang dan salah satunya masih DPO,” kata Kabid humas Polda Jawa Barat Kombes, Pol Saptono Erlangga dalama Konferensi Pers di Mapolda Jabar, Bandung, Rabu (26/2/2020).

Adapun kronologis kejadiannya, berawal pada hari Senin (10/2/2020) sekitar jam 04.00 wib para pelaku masuk kerumah korban melalui pintu belakang selanjutnya salah satu pelaku menodongkan dengan menggunakan senjata genggam diketahui jenis airsoft gun kepada korban IM, S, DS, T dan MA.

Baca Juga:  Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Polri Meningkat, Ini Hasil Surveinya

“Setelah itu para pelaku mengambil barang yang berada didalam rumah korban berupa hp milik para korban, laptop, komputer, kendaraan Roda empat merk Daihatsu Ayla dan sejumlah uang kemudian para pelaku membawa para korban ke dalam mobil untuk selanjutnya para korban di buang di daerah Subang,” jelasnya.

Sampai akhirnya Sabtu (15/2/2020), anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit. Reskrimum) Polda Jabar berhasil menangkap pelaku pencurian. Tersangka ditangkap sekira jam 17.00 Wib di Apartemen Kalibata Jakarta Selatan, bernama IA. Setelah dilakukan interograsi diperoleh informasi bahwa IA melakukan tindak pidana tersebut bersama-sama Sdr. K, ME, LH Alias E dan DA (DPO).

Baca Juga:  Sudah Tahu? PT KAI Beri Diskon Penumpang Perjalanan Bandung-Jakarta

“Para tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan dan ancaman kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana,” terangnya.

Saat ini, polisi telah melakukan penahanan terhadap tersangka ditahan di Rutan Polda Jabar serta diproses oleh Unit 2 Subdit 3/Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, satuunit monitor merk Samsung, satu buah keyboard merk Pantex, satu buah mouse merk MS, satu buah CPU merk Tigpro, satu unit Handphone merk Samsung J2 prime, warna gold, satu unit Handphone merk OPPO F11 warna hijau gelap, satu unit Laptop Merk Lenovo, warna hitam, satu unit Laptop Merk Toshiba, warna hitam.

Baca Juga:  Belum Kebagian Bansos? Simak Nih Tiga Usulan Dari Bima Arya

Satu unit laptop merk HP warna silver, satu unit kendaraan roda empat merk Daihatsu Ayla, warna putih, tanpa nopol, satu unit kendaraan roda empat merk Toyota Avanza, warna abu-abu, dan satu pucuk senjata api jenis Airsoft Gun.

Para tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan dan ancaman kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana. Pada saat ini para tersangka telah dilakukan penahanan dan ditahan di Rutan Polda Jabar serta diproses oleh Unit 2 Subdit 3/Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar. (Rnu)