Camat Perbaungan Surati Dishub Sergai Soal Perlintasan Kereta Tanpa Palang

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Banyaknya perlintasan kereta api yang tak berpalang pintu di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara seringkali menyebabkan kecelakaan. Camat Perbaungan Benny Saragih mengakui banyak perlintasan kereta api tidak memiliki palang pintu.

“Belum ada palang banyak kali di Kecamatan Perbaungan. Hal itu dapat membahayakan para pengendara yang melewati perlintasan tersebut,” katanya pada jabarnews.com, Kamis (27/2/2020).

Baca Juga:  Begini Tips Mengantisipasi Kontrak Kerja yang Tidak Diperpanjang

Ia menjelaskan, Muspika Perbaungan melakukan rapat dalam membahas tingginya angka kecelakaan disekitar perlintasan kereta api akibat tidak adanya palang pintu perlintasan, ini dapat menjadi momok para pengendara melintasi disekitar perlintasan kereta api tidak memiliki palang.

“Belasan titik paling rawan kecelakaan salahsatunya simpang Melati, menuju lokasi wisata Pantai Jelang,” ucap Benny.

Masih kata Benny, pihaknya sudah menyurati Dinas Perhubungan Serdang Bedagai untuk menyediakan tenaga honor untuk menjaga perlintasan kereta api paling rawan tidak ada palang pintu pada saat jam sekolah dan jam sibuk.

Baca Juga:  Terapkan Perda KTR, Depok Raih Penghargaan APCAT se-Asia Pasific 2019

“Sudah kita Surati Dinas Perhubungan agar menempatkan tenaga honor dilokasi perlintasan kereta api paling rawan, seperti simpang Melati,” ujarnya.

Dikatakannya, Polsek Perbaungan sudah menempatkan personil dilokasi perlintasan dibeberapa titik pada jam sekolah dan jam sibuk. Namun masih banyak belum mendapat penjagaan.

Baca Juga:  Suka Main TikTok? Pengguna Harus Baca Pesan Ini Biar Aman

“Kita minta PT KAI agar bisa mengambil langkah untuk memasang palang pintu perlintasan didaerah yang tinggi volume kenderaan dan lokasi padat penduduk.

“Kita harapkan PT KAI bisa memasang palang pintu perlintasan di simpang Melati karena daerah tersebut cukup tinggi volume kenderaan dan lokasi padat penduduk,” tandas Benny. (ptr)