Teka-Teki Pembunuhan Gadis SMPN 6 Kota Tasikmalaya Akhirnya Terungkap

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Teka-teki kematian siswi SMP Negeri 6 Tasikmalaya, Delis Sulistina (13) yang ditemukan tewas di bawah gorong-gorong depan komplek sekolahnya akhirnya terkuak.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto mengatakan bahwa pelaku pembunuhan terhadap korban tersebut berhasil terkuak, dimana pelaku pembunuhan terhadap korban itu ternyara dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri berinisial BR (45).

“Berdasarkan keterangan dari tersangka, motif alasan timbul niat untuk membunuh korban tersebut lantaran kesal, jadi korban ini meminta uang sebesar Rp. 400 ribu untuk pergi study tour yang akan diadakan oleh sekolah, namun saat itu ayahnya enggan memberikan permintaan korban, lantaran korban terus merengek, akhirnya korban dibunuh oleh ayahnya sendiri,” katanya, saat Jumpa Pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (27/2/2020).

Baca Juga:  Cetak Sejarah Baru, Afifah Alia Jadi Wanita Pertama dalam Pilkada Depok

AKBP Anom menjelaskan bahwa saat itu pelaku membunuh korban dengan cara mencekik lehernya korban di sebuah rumah kosong, hingga akhirnya korban kesulitan bernafas dan meninggal dunia.

“Ia mengatakan bahwa untuk mengungkap pelaku kasus pembunuhan Gadis SMP tersebut, sebelumnya kepolisian telah curiga terhadap ayah korban, karena ketika diintrogasi, ayah korban yang telah di tetapkan menjadi tersangka ini sering mengelak, dan tidak sesuai fakta keterangan yang telah di ajukan oleh Kepolisian,” ungkapnya.

Baca Juga:  DPRD Jabar Minta Pemerintah Keluarkan Data Valid Soal Pembatalan Ibadah Haji

AKBP Anom menuturkan, tidak hanya mengintrogasi terhadap pelaku, bukti kecurigaan pun muncul pada saat di TKP, bukti jejak alas kaki yang digunakan oleh tersangka dan sejumlah kabel yang digunakan pelaku untuk melilit korban.

Baca Juga:  Melawan Malaka United jadi Ajang Unjuk Kebolehan Geoffrey Castillion

“Adapun motif pelaku memasukan korban ke sebuah gorong-gorong tersebut merupakan akal-akalan pelaku supaya kematian korban tersebut dikira kecelakaan, jadi pelaku ini telah berupaya menghilangkan jejak pembunuhannya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku menurut AKBP Anom, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 76 huruf (c) Undang- Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Tny)