Kredit Macet BPR Raharja Wanayasa Purwakarta Capai Rp2,7 Miliar

JABARNEWS | PURWAKARTA – Hingga akhir tahun 2019, total kredit macet di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Raharja Wanayasa, Purwakarta mencapai Rp2,7 miliar.

Total tunggakan tersebut berasal dari 330 nasabah kredit, 70 persen diantaranya adalah nasabah yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

“Dari 1540 nasabah kredit, ada 330 nasabah dengan kategori kredit macet, yang didominasi oleh nasabah dengan status PNS,” kata Direktur Utama PD BPR Raharja Wanayasa, Dedeh Kurniasih, saat diwawancarai Jabarnews.com, Rabu (26/2/2020).

Baca Juga:  Cakupan Vaksinasi di Jabar Capai 70 Persen, Setiawan Wangsaatmaja Sebut Karena Faktor Ini

Dalam penyelesaian permasalahan kredit macet tersebut, ujar Dedeh, pihaknya terus melakukan berbagai upaya. Yang pastinya tetap menggunakan cara-cara komunikasi yang baik dengan nasabah.

“Kehadiran PD BPR Raharja Wanayasa, yang notabennya salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Purwakarta, hadir untuk membantu masyarakat, bukan malah menyulitkan masyarakat,” ujarnya.

Selama ini, kata Dedeh, untuk PNS yang mengajukan pinjaman tidak wajib menyerahkan jaminan. Namun di tahun 2020 ini, bagi PNS yang mengajukan pinjaman di atas Rp75 juta salah satu syaratnya harus melampirkan jaminan, untuk mengantisipasi terjadinya kredit macet dari nasabah.

Baca Juga:  Dibalik Suksesnya Indonesia MotoGP Mandalika 2023, Ada Listrik Tanpa Kedip

Dimana jika terjadi kredit macet, jaminan tersebut bisa menjadi salah satu solusi untuk menyelesaikan permasalahan nasabah yang kesulitan membayar pinjamannya.

“Salah satu antisipasi yang kita lakukan tahun ini untuk menghindari terjadinya kredit macet, yaitu dengan menerapkan aturan, dimana pinjaman di atas Rp75 juta bagi PNS, harus dengan jaminan,” jelas Dedeh.

Baca Juga:  Umuh Muchtar Ungkap Poin Penting PT LIB Gelar RUPS Luar Biasa

Sebagai penutup, Dedeh menambahkan, kredit macet adalah sebuah hal yang sangat dihindari oleh pihaknya selaku kreditur. Karena hal itu akan mengganggu kinerja dan dapat melumpuhkan kegiatan operasional, terutama jika terjadi dalam jumlah yang sangat besar.

“Secara umum kredit macet ada dalam tiga kelompok, yakni kredit kurang lancar, kredit macet dan kredit diragukan,” tambahnya. (Zal)