Tak Penuhi Kriteria, Lili-Wida Terancam Gagal Maju Pilkada Bandung

JABARNEWS | BANDUNG – Dianggap tidak memenuhi persyaratan sebagai bakal pasangan calon tanpa memberi kesempatan untuk menyerahkan seluruh persyaratan dukungan, Bakal pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bandung dari jalur perseorangan, Lili Muslihat dan Wida Hendrawati, mengadukan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Bawaslu dengan kewenangannya telah menawarkan sejumlah pilihan kepada yang bersangkutan apakah akan memilih jalur penanganan pelanggaran atau penyelesaian sengketa proses.

“Bakal pasangan calon memilih untuk menempuh jalur sengketa proses dengan ketentuan batas waktu maksimum pengajuan sengketa sesuai Perbawaslu No. 15/2017 penyampaian permohonan sengketa maksimum tiga hari kerja sejak KPU menetapkan,” kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kab. Bandung, Komarudin, Kamis (27/2/2020).

Baca Juga:  Korban PHK Terima BST dari Pemkab Purwakarta

Menurut Komarudin, persyaratan seseorang untuk mengajukan sengketa proses antara lain adanya identitas pemohon dan termohon, adanya objek sengketa yang disengketan baik keputusan maupun Berita Acara (BA) pleno KPU, kedudukan hukum pemohon dan termohon, uraian kejadian dan petitum.

Baca Juga:  Menteri Pertanian Ajak Warga Makan Sagu, Jika Harga Beras Mahal

“Sejauh ini, Lili-Wida baru membuat akun Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). Sedangkan, legal formal pengajuan permohon belum disampaikan. Penyampaian permohonan paling lambat harus diajukan pada Kamis (27/2/2020) pukul 16.00 WIB,” ucapnya.

Sementara itu, terkait dengan keputusan KPU Kab. Bandung yang telah menetapkan calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kab. Bandung, Hedi Ardia, mengungkapkan pihaknya mendapatkan laporan dari Panwascam mereka yang telah ditetapkan tersebut mayoritas berstatus BPD dan perangkat desa.

Baca Juga:  Cirebon Tempati Urutan Kelima Daerah Termiskin di Jabar, Bupati Ingatkan Hal Ini

“Ada juga seseorang yang tercatat sebagai TKSK masih lolos, padahal sama seperti Pendamping Desa maupun pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Untuk pendamping desa dan PKH dilarang, kenapa itu diperlakukan berbeda,” ujarnya.

Atas temuan tersebut, Bawaslu saat ini sedang mengumpulkan sejumlah barang bukti dan melengkapi dokumen lainnya untuk masuk ke penanganan selanjutnya atas putusan KPU yang dianggap melanggar ketentuan dalam perekrutan penyelenggara pemilu berstatus adhoc tingkat kecamatan tersebut. (Red)