Di Purwakarta Pencetakan Kartu Identitas Anak Capai 6 Ribu

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menggagas kartu identitas bagi anak usia di bawah 17 tahun sejak 2016.

Gagasan ini kemudian dijalankan secara bertahap di seluruh daerah di Indonesia dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

Baca Juga:  Di Idul Adha, 9 Warga Purwakarta Meninggal Akibat Covid-19

Kini, sebanyak 6 (enam) ribu anak di Purwakarta telah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA), hingga akhir Februari 2020 ini.

Antusias masyarakat untuk melakukan pencetakan KIA dinilai tinggi mengingat ada penambahan kuota untuk pencetakan KIA setiap harinya. Pencetakan juga bisa dilakukan di sejumlah kecamatan.

“Sebelumnya, pencetakan KIA, hanya bisa dilakukan di Disdukcatpil saja. Namun kini, sejumlah kecamatan juga sudah bisa melakukan pencetakan,” kata Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta Sulaeman Wilman, Jumat (28/2/2020).

Baca Juga:  Timnas Indonesia U-22 Incar Kemenangan saat Lawan Myanmar di SEA Games 2023

Dijelaskannya, ada tiga kecamatan yang sudah bisa melakukan pencetakan KIA. Di antaranya, Kecamatan Purwakarta, Kecamatan Kiarapedes dan Kecamatan Pasawahan.

“Untuk di kecamatan dibatasi 100 pencetakan setiap harinya, itu juga khusus untuk warga kecamatan setempat,” ucap Wilman.

Baca Juga:  Lagi, Koalisi Kemerdekaan Pertegas Balon Independen

Wilman menyebut hanya dua alat yang berfungsi untuk melakukan proses pengambilan gambar. Bagi warga yang ingin mencetak KIA bisa langsung mengambil nomor antrian di jam setengah delapan setiap harinya.

“Untuk sekarang tingkat erornya sedikit diminimalisir karena ada printer khusus kalau dulu masih menggunakan printer untuk mencetak ktp-el,” pungkasnya. (Gin)