Komplotan Pencuri Spesialis Mesin Traktor Diringkus Polisi

JABARNEWS | BANJAR – Tim Satuan Residivis Kriminal Polres Kota Banjar berhasil membongkar sindikat pencurian traktor. Dari sindikat ini, polisi menangkap tujuh orang pelaku yang berasal dari wilayah yang berbeda, yakni warga Tasikmalaya, Garut, dan Cianjur.

Kapolres Kota Banjar, AKBP Yulain Perdana mengatakan, pihaknya membekuk ketujuh pelaku yang berinisial US, UN, GG, HRP, JJ, UD, dan NN tersebut telah diamankan di tempat persembunyiannya di wilayah Ciawi Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga:  Polri Mulai Selidiki Kasus Penistaan Agama Oleh Pendeta Saifudin Ibrahim

“Selain menangkap pelaku, Polisi juga telah mengamankan barang bukti 13 Unit mesin traktor, 1 Unit Mobil Pick up, 1 Unit motor, 3 Unit kerangka mesin traktor, 1 Unit Mini Bus dan 1 Set Peralatan Kunci,” ujarnya. Jumat (28/2/2020).

Baca Juga:  Cegah Penyebaran Corona B117, Bandara Husein Sastranegara Perketat Pengawasan

AKBP Yulain menerangkan bahwa sebelumnya, Polres Kota Banjar telah menerima belasan laporan kehilangan traktor di Kota Banjar dari belasan para petani, mereka mengaku telah kehilangan traktornya yang di simpan di pinggir sawah.

“Sementara berdasarkan keterangan, modus pencurian pelaku ini yakni membongkar mesin traktor dan rangka traktor dengan menggunakan sebuah kunci,” ujarnya.

Baca Juga:  Besok, Presiden Joko Widodo Akan Jalani Vaksinasi Perdana Covid-19

AKBP Yulain menegaskan, untuk mempertanggungkan perbuatannya ke-7 pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun, sedangkan untuk penadah hasil curian tersebut akan dikenakan Pasal 480 KUHP (penadah) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Tny)