Umroh Tertunda, Kemenag: Agen Tidak Tarik Biaya Tambahan

JABARNEWS | BANDUNG – Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama RI, Prof. Nizar meminta agara agen perjalanan tidak menarik biaya tambahan dari jamaah yang tertunda akibat pelayanan urah dari pemerintah Arab saudi.

“Nanti diharapkan tidak boleh ada lagi penambahan biaya dari jamaah yang transit, itu sudah ada kesepakatan dengan asosiasi penyelenggara umrah,” ujar Nizar, Jum’at (28/02/2020).

Ia menjelaskan, jamaah tidak boleh ditarik biaya tambahan meskipun biaya selama transit di Malaysia dan Singapura ditanggung pihak agen perjalanan, ia menyebut hal itu sebagai konsekuensi karena pelarangan bersifat ‘force majeur’.

Baca Juga:  Toko Di Kabupaten Bandung Tak Terapkan Protokol Kesehatan, Ini Sanksinya

Ia menganggap kerugian yang harus ditelan agen perjalanan hal biasa dalam bisnis yang secara keseluruhan dapat tertutupi dengan keuntungan dari pemberangkatan jamaah sebelum-sebelumnya.

“Kalau ada yang menarik biaya tambahan nanti diinventarisir saja, kenapa masih menarik biaya padahal sudah ada kesepakatan,” tambah Prof. Nizar.

Selain itu Kemenag RI telah berkoordinasi dengan Kemenhub, Kemenkes, Menko PMK dan seluruh pihak terkait untuk membuat solusi bersama selama menghadapi penangguhan dampak wabah COVID-19.

Baca Juga:  Miris! Bocah Terlantar Karena Ortu Terpapar Corona

Setidaknya ada dua poin solusi yang ditawarkan, pertama bahwa bagi jamaah yang terlanjur memesan tiket pasca di tetapkannya penangguhan maka keberangkatan akan dijadwalkan ulang.

“Uangnya nanti tetap utuh, begitu larangan sudah dibuka langsung berangkat sehingga jamaah tidak rugi,” lanjut dia.

Poin kedua, kata dia terkait layanan di Arab Saudi seperti penginapan jamaah maka Pemerintah Indonesia akan meminta dijadwalkan ulang sesuai paket umrah yang dipesan.

“Insyaallah Pemerintah Indonesia bisa mengatasi permasalahan yang sudah global ini, kami harap jamaah tidak berpikir yang tidak-tidak dan insyallah masalah ini cepat selesai meski belum tahu sampai kapan penangguhanya,” tegas Prof. Nizar.

Baca Juga:  Bima Arya Temui Pendemo Menolak Omnibus Law, Ini Yang Disampaikan

Penangguhan layanan umroh pada 27 Februari 2020 berdampak pada 75 agen perjalanan umroh yang terpaksa tidak jadi memberangkatkan total 2.393 jamaah dari Indonesia, sebut dia, sementara jamaah yang tertahan di negara transit total mencapai 1.986 orang.

“Yang transit itu belum sampai ke Arab Saudi tapi dikembalikan lagi ke Indonesia, untuk proses kembali ini sepenuhnya ditanggung maskapai,” demikian Prof. Nizar. (Ara)