Pengedar Narkoba Jenis Sabu Di Purwakarta Ditangkap Polisi

JABARNEWS | PURWAKARTA – US (33) hanya bisa pasrah saat digelandang oleh petugas Satres Narkoba Polres Purwakarta lantaran kasus kepemilikan narkoba.

Pelaku yang tertangkap di Jalan Taman Makam Pahlawan No 173 Kelurahan Purwamekar, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, pada Sabtu, 04 Januari 2020 lalu, sekira pukul 23.00 Wib.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati narkoba jenis sabu-sabu seberat 39,4 Gram. Tersangka merupakan warga Kelurahan Tegalmunjul, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  13.902 Unit Rutilahu Di Jawa Barat Akan Dibedah, Ini Daftarnya

“Saat digeladah tersangka menyimpan satu satu bungkus plastic klip berisi dua bungkus lakban hitam yang masing – masing didalamnya terdapat plastic klip berisi sabu yang disimpan didalam sebuah tas merk ADIDAS berwarna pelangi,” ungkap Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan melalui Paur Humas IPDA Tini Yutini dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/2/2020).

Setelah dilakukan interogasi, lanjut Tini, kemudian petugas kembali menemukan sebungkus plastic klip sedang berisi sabu seberat 39,4 gram dan sebuah alat penghisap sabu (bong.red) yang disimpan dalam tas kecil berwarna coklat.

Baca Juga:  Keren, Emak-emak di Purwakarta Kembangkan Jagung Pulut Jadi Pengganti Beras

“Selain itu kami juga mengamankan barang bukti lain yakni satu unit kendaraan roda empat merk Daihatsu Ayla warna putih dengan nomor polisi H-8431-TB dan sebuah handphone merk vivo f9 warna hitam dari tangan tersangka,” ujarnya.

Baca Juga:  Demi Jaga Jarak NU dari Kepentingan Politik, Gus Yahya Gaet Sejumlah Kader Parpol

Saat dilakukan pemeriksaan, tambah Tini, Barang bukti diakui milik tersangka yang didapat dengan cara membeli dari FEY yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,” pungkasnya. (Gin)