Sering Menyetir di Luar Negeri, Ini Cara Membuat SIM Internasional

JABARNEWS | BANDUNG – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan pelayanan SIM internasional online bagi masyarakat Indonesia yang ingin berkendara di luar negeri.

“SIM Online Internasional dinilai lebih mudah karena bisa registrasi di rumah saja, tidak perlu datang ke sini. Kemudian datang tinggal melengkapi administrasi, foto, tiga menit selesai,” ujar Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono di kantor Korlantas Polri, Jakarta.

Adapun syarat bagi pemohon untuk bisa mendapatkan SIM internasional ini meliputi SIM asli, KTP asli, paspor, capture pendaftaran, bukti pembayaran, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) khusus WNA.

Baca Juga:  Sebanyak 6 Orang Calhaj Asal Cirebon Gagal Berangkat

Pembuatan SIM internasional ini dikenakan biaya sebesar Rp 250.000. Sedangkan biaya perpanjangan SIM internasional sebesar Rp 225.000.

Istiono menjelaskan, masa berlaku SIM Internasional berbeda dengan SIM yang biasa digunakan di dalam negeri yakni 5 tahun, sedangkan masa belaku SIM Internasional berlaku selama 3 tahun, terhitung sejak tanggal penerbitan.

Untuk mekanisme atau tata cara dan prosedur proses penerbitan SIM Internasional adalah:

1. Registrasi melalui website http://sim.korlantas.polri.go.id/sim-internasional

2. Selesaikan transaksi pembayaran melalui transfer bank, mobile banking atau mesin ATM. Biaya SIM Baru Rp 250 ribu, perpanjangan SIM Rp 225 ribu

3. Pemohon datang langsung ke gedung SIM Internasional Online di NTMC Polri untuk melengkapi administrasi

4. Verifikasi SIM asli, Paspor asli, KTP asli, dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) asli khusus WNA.

5. Melakukan identifikasi melalui foto, sidik jari dan tanda tangan elektronik

6. Tunggu sebentar saja, SIM Internasional Anda sudah jadi dan siap digunakan untuk 188 negara.

Baca Juga:  Jabar Bertekad Bangun Infrastruktur Besar-besaran

Layanan Registrasi Online untuk tanggal yang sama dengan tanggal kedatangan hanya dapat dilakukan sampai dengan pukul 14.00 WIB.

Adapun jadwal pelayanan tersebut berlangsung pada Senin hingga Jumat pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB. Terobosan ini sebagai wujud peningkatan pelayanan publik dalam meningkatkan Wilayah Bebas Korupsi.

Baca Juga:  Waduh! Presiden Rusia Vladimir Putin Dikabarkan Terserang Kanker, Ini Kebenarannya

Informasi lebih lengkap mengenai pembuatan SIM Internasional, hubungi Korlantas Polri SIM International, Jalan MT Haryono St No.37-38, RT.8/RW.2, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan 12770 Telepon: (021) 7989702. (Red)