DPMD Sergai Ingatkan Kades Soal Penggunaan Dana Desa

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serdang Bedagai H Ikhsan ingatkan para Kepala desa (Kades) untuk mempergunakan dana desa harus seoptimal mungkin dan berdasarkan skala prioritas kebutuhan desa untuk kepentingan masyarakat.

“Pemerintah Pusat kucurkan program dana desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya pada jabarnews.com, Senin (2/3/2020).

Ia menjelaskan, dana desa program Pemerintah Pusat untuk mempercepat realisasi pembangunan di desa yang berdampak untuk kemajuan prekonomian masyarakat dengan program BUMDes karena keberdayaannya mampu menggali potensi lokal.

“Dana desa tidak untuk kelompok atau sesaat namun untuk kepentingan umum dan pemberdayaan masyarakat,” bilang Iksan.

Iksan mengatakan, besarnya jumlah dana desa diharapkan masyarakat serta semua pihak dapat ikut mengawal sehingga pelaksanaan dana desa menjadi maksimal. Dengan pengawalan dari masyarakat dapat dipergunakan dengan mekanisme yang benar.

“Apabila ada pengawalan dilakukan masyarakat nantinya dana desa dapat terpantau dengan benar penggunaannya,’ pungkasnya.

Masih kata Ikhsan, besarnya jumlah dana desa mampu meningkatkan prekonomian dan kesejahteraan desa. Tapi penyaluran dana desa harus benar-benar dilakukan tepat sasaran demi kepentingan desa.

“Apabila penyalurannya tepat sasaran, dana desa cukup signifikan dapat mensejahterakan desa,” ucap Iksan.

Untuk itu kata Iksan, dana desa harus benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan desa dan masyarakat bukan disalahgunakan oknum Kepala desa. Apabila dana penyaluran dana desa untuk kepentingan pribadi maka oknum Kades akan mendapat sanksi nantinya.

“Apabila oknum Kades menyalahgunakan dana desa maka sanksi akan ada, untuk itu dana desa dikucurkan negara untuk pembangunan desa harus benar penggunaannya,’ bilangnya. (Ptr)