Ini Kata Bapenda Ciamis Soal Triple Untung Pajak Kendaraan Bermotor

JABARNEWS | CIAMIS – Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Daerah dari sektor penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di tahun 2020, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat Jabar luncurkan Pembebasan yang diberi nama Program Triple Untung.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Wilayah Kabupaten Ciamis, Ir. Andri Arfiana mengatakan program tersebut sebagai meningkatkan kesadaran serta memberikan keringanan bagi masyarakat dalam melakukan pemenuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.

“Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/074-Bapenda/2020 tentang pemberian pembebasan pokok dan saknsi administratif berupa denda bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya dan/atau pembebasan sanksi administratif berupa denda pajak kendaraan bermotor,” ujar Andri Senin (2/3/2020).

Ia mengatakan, pogram Triple Untung tersebut meliputi pembebasan pembayaran untuk BBNKB II, Denda PKB dan bebas progresif untuk tunggakan kendaraan-kendaraan yang melakukan balik nama

“Berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran terhitung tanggal 2 Maret 2020 sampai dengan 30 April 2020,” ucapnya.

Andri menegaskan bahwa pembebasan denda PKB ini tidak termasuk keterlambatan pembayaran atas penyerahan kendaraan pertama (kendaraan baru), kendaraan ubah bentuk, ganti mesin dan ex dump/lelang yang belum terdaftar.

Adapun pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya dan/atau sanksi administratif berupa Denda PKB tersebut yakni meliputi, pembebasan pokok BBNKB II dan seterusnya, pembebasan sanksi administratif berupa denda BBNKB II dan seterusnya, pembebasan denda PKB dan pengenaan pokok tunggakan PKB yang melakukan balik nama kendaraan bermotor dengan tarif 1,75%. (Tny)