Polisi Ringkus Pengedar Uang Palsu di Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Dua pemuda asal Kabupaten Pekalongan diringkus polisi karena edarkan uang palsu (upal) di wilayah Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta.

Menurut Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan mengatakan dari dua pemuda yang berinisial M (27) dan IH (24) itu, petugas berhasil mengamankan pecahan uang kertas Rp100 ribuan sebanyak 172 lembar dan pecahan uang Rp50 ribuan sebanyak 40 lembar, dengan total Rp. 20.500.000.

“Kasus ini terungkap bermula adanya laporan warga terkait transaksi jual-beli di warung blok Sangiang, Desa Cijati, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, dengan menggunakan uang palsu,” jelas Indra, saat menggelar konferensi pers di aula pengabdian, Mapolres Purwakarta, Selasa (3/3/2020).

Dilejaskannya, pada Kamis, (20/02/2020), sekitar pukul 02.00 WIB, petugas piket di Polsek Maniis mendapat info dari warga, bahwa ada 2 orang laki-laki yang dicurigai telah mengedarkan uang palsu saat belanja ke warung milik Nanang Alias Onong di Desa Cijati, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta.

“Atas laporan tersebut selanjutnya petugas piket bersama warga melakukan pencarian kedua pelaku tersebut. Menurut informasi pelaku mengendarai sepeda motor Honda warna hitam mengarah ke wilayah Maniis, anggota Kami pun melakukan pengejaran dan akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan di sekitar Desa Gunungkarung. Pada saat diamankan dari pelaku diperoleh barang bukti uang palsu sebanyak 172 lembar uang pecahan Rp.100 ribuan dan 40 lembar uang pecahan Rp.50 ribuan,” ungkap Indra.

Selain itu, lanjut dia, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti lain seperti satu unit sepeda motor merk Honda warna hitam bernomor polisi T- 3296-VY, Satu tas rangsel warna abu abu, sebuah Handphone merk VIVO warna hitam, sebuah handphone merk SAMSUNG warna kuning emas, dua Kartu Identitas pelaku dan sebuah tas berwarna hitam.

Dalam melancarkan aksinya, tambah Indra, pelaku mengincar warung-warung kecil dan pedagang keliling. Hal ini demi menghindari kecurigaan dikarenakan masih jarang pedagang kecil yang memeriksa keaslian uang.

“Karena uang palsu itu sangat mirip dengan aslinya. Kita masih melakukan penyelidikan terkait darimana kedua pelaku mendapatkan uang palsu,” ucapnya.

Terhadap kedua tersangka, tambah Kapolres, dijerat pasal 36 ayat 3 undang-undang 7 Nomor tahun 2011 tentang mata uang.

“Sehingga tersangka pun terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar rupiah,” tegasnya. (Gin)