Nekat Curi Motor Buat Kehidupan Sehari-hari, Malah Ditangkap Polisi

JABARNEWS | PURWAKARTA – Niat buruk seorang pemuda asal Ogan Komering Olu (OKU), Sumatera Selatan, berakhir dibalik jeruji besi. Pemuda berinisial RL diringkus polisi lantaran membawa kabur milik Hery Januar (46) warga Desa Lebakanyar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada Sabtu (22/2/2020) lalu.

Pemuda berusia 23 itu melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut ditangkap di Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Senin (24/2/2020).

Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan, mengatakan, palaku melancarkan aksinya sekitar pukul 04.00 WIB dini hari, dengan cara tersangka masuk kedalam rumah korban dengan mengambil kunci kontak berikut STNK yang di simpan didalam laci meja rumah korban.

Setelah itu, lanjut Kapolres, tersangka mengambil satu unit kendaraan roda dua jenis Yamaha NMax bernomor polisi T-3622-IK yang terparkir di teras rumah korban pada Sabtu (22/2/2020) lalu.

“Tersangka mengaku terpaksa melakukan aksinya lantaran himpitan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap Indra, saat menggelar konferensi pers di aula pengabdian, Mapolres Purwakarta, Selasa (3/3/2020).

Dari tangan tersangka, lanjut dia, pihaknya berhasil mengamankan satu buah kunci kontak, satu lembar STNK dan satu unit kendaraan roda dua jenis Yamaha NMax berwarna hitam dengan nomor polisi T-3622-IK.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 363 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara,” pungkasnya. (Gin)