Dukun Palsu Ngaku Bisa Gandakan Uang Diciduk Polres Majalengka

JABARNEWS | MAJALENGKA – JS (48) berhasil meraup puluhan juta rupiah dari aksinya melakukan penipuan. Dirinya mengaku bisa menggunakan ilmu hitam layaknya dukun untuk menggandakan uang agar bisa mendapatkan uang instan tanpa perlu bersusah payah bekerja.

Akhirnya dukun gadungan tersebut harus berurusan dengan polisi. Mereka ditangkap atas tuduhan penipuan dengan modus menjadi dukun palsu pengganda uang. Selain bermodus bisa menggandakan uang JS (48) juga melancarkan aksinya dengan cara membuat uang palsu agar bisa dipercayai oleh kliennya dirinya bisa menggandakan uang.

“Menurut pengakuan tersangka uang rupiah yang diduga palsu tersebut akan digunakan tersangka dalam kegiatannya menjadi dukun untuk penggandaan uang,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Wafdan Muttaqin. Pada saat konferensi pers, Selasa (3/3/2020).

Unit Sat Reskrim Polres Majalengka bergerak atas dasar adanya laporan dari warga sekitar pada hari Jumat (28/2/2020). Bahwa adanya informasi dari masyarakat di Bendungan Rentang pada Kamis (27/02). Sekitar 22.00 WIB ada transaksi jual beli uang rupiah yang diduga palsu dalam jumlah yang cukup besar.

Saat melakukan penyelidikan lebih lanjut pelaku sempat pergi ke daerah Jawa Tengah dengan teman wanitanya bernisial BT. Diketahui pelaku kembali ke rumah teman wanitanya pada hari Sabtu, (29/02). Sekitar jam 05.00 WIB, Pihak Kepolisian langsung melakukan penggerebekan pelaku di kediaman teman wanitanya.

Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan uang kertas pecahan Rp.70.650.000 (Tujuh Puluh Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) di dalam tas warna coklat milik tersangka yang diduga palsu serta ditemukan 1 (satu) senjata shoftgun.

Dari pengakuannya JS juga sudah 2 (dua) kali melakukan praktik penggandaan uang yakni Ade warga Subang dengan kerugian Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan Nana warga asal Indramayu dengan kerugian Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Atas kelakuannya pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat 2 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu diancam pidan penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,. (sepuluh miliar rupiah),” Jelas Kapolres.

Polisi juga meminta warga Majalengka dan sekitarnya agar melaporkan jika merasa ditipu oleh dukun gadungan tersebut. (Red)