Warga Kecam Pembangunan Jalan Poros Tengah di Garut

JABARNEWS | GARUT – Ratusan warga yang tergabung dalam Konsorsium Penyelamatan Cikuray melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor DPRD Garut, Jalan Terusan Pahlawan, Tarogong Kidul, Selasa (3/3/2020). Massa menuntut Pemda menghentikan pembangunan jalan poros tengah Cilawu-Banjarwangi. Pembangunan jalan baru itu dianggap merusak lingkungan.

Meski sudah satu bulan tahapan pengerjaan pembangunan dilakukan oleh pengembang yang ditunjuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, hingga kini warga yang daerahnya terdampak tak pernah mendapatkan sosialisasi.

Pembangunan jalan tersebut menjadi rencana dari Pemkab Garut, untuk mempermudah akses masyarakat menuju wilayah selatan. Pembangunannya dimulai dari Desa Sukamurni di Kecamatan Cilawu menuju Desa Wangunjaya di Kecamatan Banjarwangi.

Koordinator Umum Konsorsium Penyelamat Cikuray, Aa Usep Ebit Mulyana, mengatakan, pembangunan jalan yang menghubungkan Kecamatan Cilawu dengan Banjarwangi itu menabrak kawasan hutan dan sangat berdampak pada kerusakan lingkungan.

Menurutnya, di lahan yang dijadikan jalan poros tengah itu merupakan hulu Sungai Cikaengan dan Sungai Ciwulan. Kedua sungai itu bermuara di laut selatan dan memiliki fungsi strategis bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat.

“Pembangunan jalan poros tengah itu berada di kawasan yang memiliki struktur tanah yang gembur, dengan tingkat kecuraman yang tinggi. Sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan erosi,” ujarnya.

Ebit menyebutkan, dampak buruknya dari pembangunan jalan tersebut dapat mengganggu kondisi pertanian dan peningkatan kerentanan bencana longsor dan banjir.

“Selain itu, pembangunan jalan juga berada di kawasan hutan yang menjadi habitat satwa dilindungi. Padahal kawasan antara Cilawu dan Banjarwangi, yang menjadi lokasi rencana pembangunan jalan masih tergolong baik,” ucapnya.

Ebit menambahkan, pembangunan jalan juga tidak dilengkapi dengan analisa mengenai dampak lingkungan (amdal), serta tidak memegang izin pinjam pakai kawasan dari pihak Perhutani. Pasalnya sebagian jalan yang dibangun jalan berada di lahan Perhutani.

“Kami menilai, pembangunan jalan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) itu terindikasi tidak memiliki kajian studi kelayakan serta tidak sesuai dngan kriteria-kriteria mengenai pembangunan jalan. Bahkan sama sekali tidak ada keterbukaan mengenai perencanaan pembangunannya,” katanya.

Dalam aksi tersebut, massa melakukan long march terlebih dahulu dari bundaran simpang lima menuju kawasan kantor Bupati Garut sekitar 800 meter. (Red)