DPRD Jabar Apresiasi Disnakertrans dan Dinkes Cegahan Virus Corona

JABARNEWS | BANDUNG – DPRD Jawa Barat menyambut baik sinergitas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar dalam melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat yang keluar masuk ke Tiongkok.

Hal itu seiring dengan menyebarluaskan, virus corona dari Tiongkok. Pasalnya saat ini ratusan masyarakat di seluruh dunia dinyatakan terinfeksi virus tersebut dan sudah menyebabkan kematian.

“Saya mengapresiasi kerjasama dan inisiatif yang dilakukan oleh pihak terkait, dinas tenaga kerja dan transmigrasi, dinas kesehatan serta Ombudsman juga ya,” kata Anggota DPRD Jawa Barat dari fraksi PKS, Abdul Hadi Wijaya, di Bandung, Selasa (29/1/2020).

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Sambangi SRC, Ini Tujuannya

Menurut Hadi, untuk menyikapi virus Corona ini perlu kerjasama yang lebih kuat dan serius. Selain untuk mencegah warga Jabar terpapar juga menjaga agar informasi yang didapatkan oleh masyarkat tidak dilebih-lebihkan dan tidak dikurang-kurangi.

Dia menyebut, masyarakat membutuhkan informasi sebanyak mungkin mengenai virus Corona ini. Namun informasi tersebut harus yang tidak menyesatkan.

Baca Juga:  Anggota DPR RI Sosialisasikan Program JKN Bagi Masyarakat Di Purwakarta

“Ini tugas dari pemerintah ya,kami prihatin dan terus memberikan masukan,” ucapnya.

Karena itu, lanjut Hadi, harus menyertakan banyak pihak. Termasuk Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) dan kehumasan di setiap institusi, baik itu di provinsi maupun kota kabupaten.

“Sosialisasi harus dilakukan juga lewat jalur sekolah, jalur desa, ibu ibu PKK di sini yang terlibat,” jelasnya.

Baca Juga:  Antisipasi Peningkatan Covid-19, Dinkes Kota Bandung akan Suntuk Vaksin Nakes

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Jabar Ade Afriandi mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Barat. Hal ini dilakukan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang dalam dua bulan ini keluar-masuk negara China.

“Dinkes Juga bersepakat dengan kita. Tidak mendiskriminasikan TKA China tapi seluruh orang yang melakukan perjalanan keluar masuk Indonesia-China dalam rentang waktu minimal 2 bulan ini,” ujar Ade, Senin (27/1/2020). (Rnu)