Dalam 10 Hari, Komplotan Curanmor Berhasil Diringkus Polres Indramayu

JABARNEWS | INDRAMAYU – Polres Indramayu melalui Satuan Reserse kriminal (Satreskrim), kembali berhasil mengungkap kasus curanmor selama ops jaran lodaya 2020, yang dimulai sejak tangal 22 Februari sampai 2 Maret 2020.

Selama kurun waktu 10 hari pada ops Jaran Lodaya tersebut, Satresrkrim Polres Indramayu berhasil meringkus 9 pelaku jaringan curanmor diantaranya 5 tersangka utama, 2 diantaranya residivis dan 4 pelaku lainnya sebagai penadah.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto, S.I.K., M.Si. didampingi Kasat Reskrim AKP Hamza Badaru S.I.K. dan Kasubid Humas IPDA Sukenda dalam konfrensi pers yang diselenggarakan di halaman Markas Komando Polres Indramayu, Jawa Barat. Selasa (3/3/2020).

Menurut Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto, S.I.K., M.S, para pelaku utama ini, beraksi dengan cara mencongkel pintu rumah kemudian mengambil motor dengan merusak kunci kontak.

“Modus pelaku ini, nekat masuk kedalam rumah orang lain dengan cara mencungkil jendela kemudian mengambil barang berupa sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak lalu barang hasil curian tersebut dijual kepada para penadah,” ujarnya.

Dan tidak hanya memberikan keterangan modus para tersangka, AKBP Suhermanto, S.I.K., M.Si, memperlihatkan barang bukti yang berhasil diamankan Polisi dari para tersangka

“10 unit motor, yang terungkap dari 8 Laporan yang diterima Reskrim. Sedangkan tempat kejadian perkara yang terungkap ini, dominan diwilayah Kabupaten Indramayu,” ungkapnya

Dari info yang diterima, kesembilan tersangka semuanya warga Kabupaten Indramayu diantaranya inisial CRM (35), AGN (36), TYB (38), KSM (35), HLM (25).

Sedangkan untuk 4 pelaku penadah diantaranya inisial RWD (40), KDR (42), MKB (48) dan SFL alias BY (22).

Atas perbuataannya para tersangka utama ini, dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 Tahun dan bagi pelaku penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Dibalik keberhasilan pengungkapan kasus curanmor tersebut, membuat Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto, S.I.K., M.Si, juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar berhati hati dalam memarkirkan motornya dan tetap selalu kunci dan menjaga harta bendanya.

“Tentunya kami himbau kepada masyarakat dalam memakirkan kendaraannya agar dikunci dan saling menjaga harta hendanya masing masing, dan apabila ada kehilangan agar segera melapor kepada Polisi,” imbaunya.

Nampak usai konfrensi pers para tersangka digiring kembali ke tahanan Polres Indamayu untuk menjalani proses selanjutnya. (Dis)