Pasien Positif Corona Tak Ditanggung BPJS, Menkes: Tak Usah Khawatir

JABARNEWS | BANDUNG – Dunia digegerkan dengan kemunculan virus baru yang menyerang sistem pernapasan bernama Corona. Virus ini pertama kali muncul di Wuhan, China, kini virus ini disebut telah menyebar. Bahkan saat ini di Indonesia dinyatakan ada 2 orang positif terpapar Covid-19 atau yang sering dikenal virus corona.

Lantas apabila ada masyarakat yang terjangkit, apakah pengobatannya akan dibantu BPJS Kesehatan? Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, BPJS Kesehatan tidak menanggung klaim korban virus corona.

“Penyakit corona tidak dicover BPJS Kesehatan karena masuk ke penyakit yang dapat menimbulkan wabah,” tulis BPJS Kesehatan, Selasa (3/3/2020).

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01/07/MENKES/104/2020.

“Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan ditanggung Kemenkes, Pemda, dan atau Sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tulis BPJS kembali.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Bakal Bangun 147 Rumah Khas Sunda Untuk Korban Pergeseran Tanah Di Purwakarta

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Hotline 021-5210411 dan 081212123119 atau Halo Kemkes di 1500567 atau kemkes.go.id.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, penjaminan pelayanan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Pasal 52 Ayat (1) Poin (o) terkait Manfaat Yang Tidak Dijamin disebutkan salah satunya adalah pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.

“Saat ini Menteri Kesehatan telah menetapkan bahwa Virus Covid-19 sebagai wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB). Tentu di luar penyakit/pelayanan kesehatan akibat Virus Covid-19 dan kasus suspek Virus Covid-19, tetap dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Iqbal.

Baca Juga:  Bela Rocky Gerung, Massa HMI Serukan Lawan Arogansi PDIP

Iqbal juga menambahkan, BPJS Kesehatan telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan terkait ketentuan yang ada dalam Kepmenkes tersebut. Peserta juga dihimbau untuk tidak ragu mengontak Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) apabila memerlukan pelayanan kesehatan.

“Kami menghimbau khususnya FKTP untuk lebih memberikan perhatian khusus terhadap peserta JKN-KIS yang menunjukan gejala-gejala yang terindikasi diagnosis penyakit akibat Virus Covid-19. FKTP juga diharapkan lebih proaktif untuk memantau kondisi kesehatan peserta JKN-KIS, mengingatkan serta memberikan edukasi terkait penerapan pola hidup bersih dan sehat. Hal tersebut merupakan salah satu komitmen FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ujarnya

Baca Juga:  Pemerintah Ancang-ancang Naikan Lagi Tarif Tol Tahun Ini

Sementara itu, Iqbal menghimbau masyakarat untuk terus menerapkan pola hidup bersih sehat sebagai bentuk kewaspadaan terhadap menularnya penyakit tersebut.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyatakan bahwa bagi masyarakat yang terjangkit pengobatannya tidak akan dibantu BPJS. Namun dia mengungkapkan, Kemenkes sudah ada anggaran sendiri, maka dia meminta agar masyarakat tak usah khawatir.

“Untuk Corona ada anggaran sendiri dari Kemenkes. Nanti ada anggaran dari Kemenkes untuk kondisi seperti ini, dan tidak usah khawatir,” ungkap Terawan ditemui di Gedung DPR, Jakarta.

Soal besarannya, Terawan enggan menyebutkan. Alasannya dia mengaku tidak hapal semua angka anggaran. (Red)