Studi Purwakarta Sesalkan Kredit Macet BPR Raharja Wanayasa Didominasi PNS

JABARNEWS | PURWAKARTA – Banyaknya PNS yang menjadi nasabah kredit macet di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Raharja Wanayasa, Purwakarta, Jawa Barat, mendapatkan tanggapan dari sejumlah pihak. Salah satu tanggapan berasal dari lembaga Studi Purwakarta.

Ketua Studi Purwakarta Hikmat Ibnu Aril mengatakan, seharusnya nasabah yang memiliki pinjaman dengan status PNS kecil kemungkinan untuk tidak membayar pinjaman. Karena pada dasarnya para PNS tersebut memiliki penghasilan yang tetap setiap bulannya.

“Kok bisa kredit macet di PD BPR Raharja Wanayasa didominasi dari nasabah PNS, padahal mereka kan sudah punya gaji setiap bulannya,” kata pria yang akrab disapa Aril tersebut, Rabu (4/3/2020).

Sepengetahuan dirinya, ujar Aril, dalam pengajuan pinjaman, nasabah yang berstatus PNS pasti harus memenuhi berbagai persyaratan, diantaranya SK PNS dan daftar gaji. Dari sana pihak pemberi pinjaman akan menentukan berapa besar pinjaman yang akan diberikan sesuai dengan aturan yang ada.

Dengan adanya berbagai persyaratan tersebut serta melalui mekanisme yang ada seharusnya tidak akan ada kredit macet dari nasabah PNS.

“Adanya kredit macet dari nasabah PNS ini bisa dipastikan gaji mereka minus, kalau itu memang terjadi, pertanyaannya satu, disaat pengajuan pinjaman, apakah sudah melalui mekanisme yang ada?,” jelas Aril.

Aril menambahkan, dengan adanya masalah yang dihadapi pihak PD BPR Raharja Wanayasa terkait kredit macet, disinilah seharusnya ada peran dewan pengawas dari salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta tersebut.

Dewan Pengawas seharusnya melakukan evaluasi terkait mekanisme pengajuan kredit, untuk meminimalisir terjadinya kredit macet di PD BPR Raharja Wanayasa.

Selain itu, ujar Aril, sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemkab Purwakarta Nomor 2 Tahun 2015, tentang penyertaan modal ke PD BPR Raharja Wanayasa, untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal oleh OPD, bupati dapat membentuk Komite Investasi Daerah yang keanggotaannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Komite Investasi Daerah salah satu fungsinya melakukan pengawasan terhadap PD BPR Raharja Wanayasa. Namun sepengetahuan saya, Bupati Purwakarta belum pernah membentuk Komite Investasi Daerah tersebut,” kata Aril.

Sebagai penutup, Aril menambahkan, permasalahan kredit macet dari kalangan PNS ini seharusnya bisa cepat disikapi oleh Pemkab, dan pihak DPRD Purwakarta. Jangan sampai, penyertaan modal pemerintah daerah ke PD BPR Raharja Wanayasa hanya memberikan keuntungan sejumlah pihak tertentu.

Bila diperlukan, kata Aril, syarat untuk mendapatkan pinjaman harus lebih diperketat, atau harus menyertakan jaminan sebagai salah satu syarat pengajuan pinjaman.

“Jangan sampai kredit macet yang terjadi karena adanya indikasi melakukan mark-up atau manipulasi jumlah gaji pegawai atau pun pemalsuan dokumen kepegawaian hanya untuk mendapat pinjaman,” tegas Aril. (Zal)