Calon Kades di Cianjur Laporkan Dugaan Kecurangan Pemungutan Suara

JABARNEWS | CIANJUR – Penyelenggaraan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 2020 di Kabupaten Cianjur menyisakan persoalan teknis penyelenggaraan.

Salah satu calon nomor urut 4 Idan Supyandi melaporkan pengaduan atas dugaan adanya kecurangan pada pelaksanaan pencoblosan di TPS 01, di Kampung Cikulina Desa Sukaraharja, Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

“Penghitungan di TPS terlalu cepat, tidak ada jedah waktu untuk memastikan surat tersebut sah atau tidak,” ujar Idan, Rabu (04/03/2020).

Ia menambahkan, posisi saksi-saksi di TPS 01 berada di samping kiri panitia pada saat dilaksanakan perhitungan suara.

“Penglihatan saksi tidak begitu jelas, untuk memastikan surat suara tersebut sah atau tidak. Dan beberapa poin dugaan pelanggaran lainnya,” ujar Idan.

“Itu melakukan kecurangan pada waktu dilaksanakan proses Pilkades serentak pada tanggal 23 Februari 2020, dan merugikan,” ujarnya

Bahkan, kata dia, penutup waktu pencoblosan di luar batas akhir. Karena adanya penjemputan ke rumah hak pilih berakhir pukul 13:30 WIB, di luar batas sudah ditentukan.

Ia minta dibatalkan hasil pemilihan. Karena, pada saat dilaksanakan proses pemungutan suara dan perhitungan dianggap banyak kecurangan.

Kemudian ungkap Idan, laporan pengaduan tersebut, disampaikan pada tanggal 2 Maret 2020, ditujukan kepada Camat Kadupandak, Ketua BPD Desa Sukaraharja, dan PPS Desa Sukaraharja.

Terpisah, Kepala Dinas (Kadis) DPMD Kabupaten Cianjur, A Danial sebelumnya telah menyampaikan apabila ada gugatan dari beberapa balon kades itu bisa menempuh jalur hukum.

“Nah, itu melalui laporan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan kemudian melakukan pelaporannya,” singkatnya.

Di lain pihak, saat dihubungi langsung Sekretaris Camat (Sekmat) Kadupandak, Tito membenarkan, dirinya telah menerima laporan atau tembusan mengenai perihal tersebut.

“Ya, mungkin nanti akan koordinasikan dan disampaikan aspirasi mengenai permohonan pengaduan salah satu calon,” singkatnya.

Ia menambahkan, sebelumnya (malam hari), panitia sudah diundang kecamatan. Bahkan diberi petunjuk oleh camat dan kapolsek, mengenai adanya permasalahan Pilkades.

Tito menjelaskan, pada saat itu panitia disarankan untuk bermusyawarah di tingkat desa oleh panitia plus BPD. Dan, melaporkan hasilnya.

Kemudian disarankan, bila tidak ada kesepakatan atau tidak ada penyelesaian dipersilahkan pemohon untuk mengajukan gugatan melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Karena tingkat kecamatan tidak dapat memutuskan terhadap permohonan, hitung ulang ataupun pemilihan ulang,’ ujarnya. (Mul)