Sempat Jadi Buron, Tersangka Curanmor Ditangkap Polresta Deli Serdang

JABARNEWS | DELI SERDANG – Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang menangkap buronan kasus pencurian dengan pemberatan atas nama Suhardi (44) warga Pasar 10 Gang Martir, Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang , Sumatera Utara, Rabu (4/3/2020) sore.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi pada jabarnews.com mengatakan, penangkapan tersangka Suhardi atas laporan korban Meinuddin yang telah kehilangan 1 unit motor Honda new CB 150 R nomor pol BK 4983 TBD terjadi bulan Mei 2019 lalu.

Tersangka ditangkap di jalan lintas atas kasus pencurian 1 unit motor Honda new CB 150 R nomor pol BK 4983 TBD milik Meinuddin (24) warga Pasar 10 Gang Martir, Desa Winosari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

“Korban melapor bulan Mei 2019 namun tersangka baru bisa ditangkap karena sempat melarikan diri,” katanya.

Ia menjelaskan, dari intrograsi penyidik tersangka mengaku telah melakukan pencurian motor milik korban pada Minggu (26/5/2019) pagi di Dusun 1 Desa Wonosari. Atas pengakuan tersangka dicocokkan dengan laporan korban tidak ada perbedaan.

“Mendapat informasi keberadaan tersangka polisi langsung bergerak cepat untuk meringkus,” ucap Kombes Pol Yemi.

Dikatakan Kapolresta, tersangka mengaku sempat melarikan diri setelah melakukan pencurian. Hal itu membuat polisi kesulitan untuk meringkus tersangka yang keberadaannya tidak diketahui.

“Hasil kerja keras personil akhirnya tersangka dapat diringkus dari persembunyiannya,” tandas Kapolresta. (ptr)