Polsek Namorambe Deli Serdang Ringkus Pelaku Curanmor

JABARNEWS | DELI SERDANG – Polsek Namoramber meringkus pelaku tindak pidana pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) YSM (17) warga Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Medan Johor, Kodya Medan, Sumatera Utara, Kamis (5/3/2020).

Kasubag Humas Polresta Deli Serdang, Iptu Masfan Naibaho mengatakan tersangka ditangkap atas kasus pencurian 1 unit motor Honda Beat nomor pol BK 2239 AIE.

“Pria yang masih dibawa umur itu, melakukan pencurian 1 unit motor Honda Beat nomor polisi BK 2239 AIE milik AD (25) warga jalan Ubi, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Medan” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaku mengambil motor korban di jalan umum Namorambe, Desa Jati Kesuma, Kecamatan Namoramber, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (16/2/2020) siang.

Ia menjelaskan, awalnya korban Anggreani Delvina (25) meletakkan motornya didekat bengkel las kemudian masuk kedalam bengkel las di jalan umum Namorambe Desa Jati Kesuma. Begitu keluar motor korban sudah tidak ada ditempat korban memarkirkan motornya.

“Mengetahui motornya dicuri, korban langsung membuat laporan ke Polsek Namorambe,”ucapnya.

Dikatakannya, dari pemeriksaan saksi-saksi dilokasi akhirnya polisi mengetahui pelaku curanmor YSM. Kemudian polisi dengan sigap langsung melakukan penangkapan terhadap YSM dirumanya.

“Pelaku sudah diamankan di Polsek Namorambe untuk diproses secara hukum,” bilang Iptu Masfan. (Ptr)